Musi Rawas || faktaperistiwanews.co – Mafia perbankan di kecamatan selangit terorganisir dana kur menjadi sasaran oknum bank mandiri memperkaya diri dengan bermacam macam modus .pinjam nama dan meminta uang dengan konsumen sampai puluhan juta
kepada puluhan konsumen sehingga berdampak dengan kredit macet konsumen bank mandiri yang berada di tugu mulyo .kabupaten musi rawas.
Seperti yang di alami salah satu konsumen yang bernama sumiyanti dusun 1 desa batu gane kecamatan selangit kabupaten musi rawas mengajukan pinjaman kur dengan pencairan akad kredit Rp.105 juta dan hanya menerima Rp.75.juta dan sudah di potong Rp.30 juta oleh oknum pegawai bank mandiri yang bernama muklis.sumiyanti juga menjelaskan kalau ia sudah hampir 6 bulan tidak bisa membayar kredit kepada bank mandiri.karena ia mengaku kalau di sudah mendapat potongan sangat besar Rp .30 juta oleh muklis dan jaringan nya. Sumiyanti juga mengatakan kalau di daerah nya banyak juga seperti diri nya dari yang pinjaman fiktif atau di pinjam nama
Ada juga yang pinjaman di atas saya Rp .150 juta.dan ada yang tidak bayar sama sekali.ujar sumiyati
Bahkan sumiati membuat pernyataan bermaterai 10 ribu kepada awak media saat di wawancarai.
Jaringan muklis sudah terorganisir sampai ke pimpinan bank mandiri tugu mulyo dengan mudah menyetujui akad konsumen yang telah di atur muklis dan jaringan nya .yang di laku kan muklis dari tahun 2024 sampai 2025 bahkan sampai puluhan konsumen
Penyalah gunaan dana kredit usaha rakyat (kur)di jerat utama nya menggunakan uu no 31 tahun 1999 sebagai mana di ubah dengan uu no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,dengan ancaman pidana penjara dan denda.sesuai pasal 2 atau 3 terkait perbuatan memperkaya diri sendiri / orang lain yang.merugikan keuangan negara.di dukung pasal 55 ayat 1
Undang undang dan pasal terkait
_ uu no 31 tahun 1999 jo uu no20 tahun 2001( tipikor) dasar utama untuk menindak pelaku yang menyebab kan kerugian negara dalam menyalurkan dana kur.khusus nya oleh oknum bank mau pun penerima yang tidak berhak.
_ pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 uu tipikor
Mengenai perbuatan melawan hukum untuk memeperkaya diri sendiri atau korporasi dan penyalahgunaan wewenang
_ pasal 55 ayat 1 di kenakan jika ada penyertaan( persengkolan)antara okunum petugas bank dan nasabah
Bentuk penyalahgunaan ( modus)
1.fiktif:pengajuan kur fiktif atau penggunaan identitas orang lain atau tanpa izin
2.oknum bank meminta bagian dari pencairan dana kur nasabah
Perbuatan muklis bersama jaringan nya jelas jelas sekali melanggar hukum.
Sehingga menimbulkan kerugian negara serta membuat kredit macet serta melaku kan pungli puluhan juta perkonsumen
Kepada polda sumsel dan kejati sumsel agar dapat menindak lanjuti permasalahan perbankan yang berada di kecamatan selangit kabupaten musi rawas . Serta dapat meng audit bank mandiri tugu mulyo kabupaten musi rawas .
Bambang hendrawan