Tana Toraja || faktaperistiwanews.co – 22 Maret 2026, Adanya dugaan kegiatan judi sabung ayam (SBY) yang beredar di kabupaten tana toraja menjadi perhatian masyarakat, Berdasarkan informasi yang diterima, kegiatan ilegal tersebut diduga tersebar di beberapa wilayah kecamatan, antara lain Kurra lembang Maroson, Bittuang, Renbon dan la’bo’, pada kecamatan kurra lembang maroson, tepatnya di Rano Dusun Padakka, kegiatan berlangsung pada hari Sabtu, 21/3/2026 pukul 13 WIT.
” DN sebagai nara sumber mengakui telah melihat langsung jalanya acara tersebut. Pemerintah setempat seakan menutup mata tidak bertindak awak media akan melaporkan kondisi ini ke Polsek dan tembusan ke polres Tana Toraja, atas adanya pembiaran tersebut. Perlu Ketegasan aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini.
” Menurut ketentuan undangan – undang Dasar (UUD), setiap pengaduan masyarakat wajib ditindak lanjuti oleh aparat penegak hukum saat ini pihak media sedang melakukan verifikasi informasi di lapangan untuk memastikan kebenaran dugaan judi sabung ayam yang telah menjadi sorotan untuk pihak kepolisian untuk memberikan tanggapan terkait laporan yang masuk. Kegiatan judi sabung ayam merupakan pelanggaran hukum dan dapat menimbulkan dampak negatif bagi ketertiban dan kesejahteraan masyarakat.(Benyamin)