Surabaya || Faktaperistiwanews.co – Tanggal 12 Maret 2025, Aliansi Madura Indonesia (AMI) menggelar audiensi dengan Dinas Pendidikan Kota Surabaya untuk membahas berbagai permasalahan dalam dunia pendidikan. Fokus utama pembahasan adalah dugaan kurangnya transparansi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), serta upaya pencegahan perundungan (bullying) di sekolah.
Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, S.E., S.H., mengungkapkan bahwa pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat terkait indikasi penyalahgunaan dana BOS. Menurutnya, dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan siswa tidak dikelola secara transparan, sehingga menimbulkan kecurigaan dan berpotensi merugikan peserta didik serta wali murid.
Sorotan terhadap Transparansi Dana BOS
Baihaki menegaskan bahwa transparansi dalam pengelolaan dana BOS sangat penting agar penggunaannya benar-benar sesuai dengan kebutuhan pendidikan.
“Kami mendapatkan banyak keluhan dari orang tua siswa yang mempertanyakan penggunaan dana BOS di sekolah anak-anak mereka. Transparansi dalam pengelolaan dana ini harus dijamin agar tidak disalahgunakan,” ujar Baihaki dalam audiensi tersebut.
Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 menegaskan bahwa penggunaan dana BOS harus dilakukan secara akuntabel dan transparan. Sekolah wajib mempublikasikan laporan penggunaan dana BOS kepada masyarakat, termasuk melalui papan pengumuman di sekolah dan laman resmi yang disediakan pemerintah.
Selain itu, AMI juga menyoroti masih adanya praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di beberapa sekolah. Padahal, regulasi sudah melarang sekolah mewajibkan siswa membeli buku tambahan yang tidak termasuk dalam kurikulum resmi.
“Kami meminta Dinas Pendidikan Kota Surabaya untuk menindak tegas oknum yang menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya dengan menjual LKS secara paksa kepada siswa. Jika terbukti ada praktik semacam ini, maka pejabat atau guru yang terlibat harus diberi sanksi tegas,” tegasnya.
Komitmen Dinas Pendidikan Surabaya
Menanggapi hal ini, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Putri, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan.
“Kami akan terus memastikan bahwa dana BOS dikelola secara transparan sesuai aturan yang berlaku. Jika ada temuan penyimpangan, kami siap mengambil langkah tegas,” ujar Putri.
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 mengatur bahwa sekolah tidak boleh melakukan pungutan atau menjual bahan ajar secara paksa kepada siswa. Peran komite sekolah juga ditekankan dalam mengawasi penggunaan dana BOS agar tidak terjadi penyalahgunaan.
Selain membahas transparansi dana pendidikan, audiensi ini juga menyoroti pentingnya pencegahan perundungan di sekolah. Baihaki Akbar menekankan bahwa sekolah harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi semua siswa, tanpa adanya tekanan atau intimidasi dari teman sebaya maupun pihak lain.
“Kami ingin memastikan bahwa sekolah tidak hanya fokus pada akademik, tetapi juga membangun lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembang siswa. Jangan sampai ada kasus perundungan yang bisa berdampak buruk terhadap mental dan prestasi anak-anak,” tambahnya.
Dinas Pendidikan Surabaya menyatakan bahwa mereka telah memiliki berbagai program untuk mencegah perundungan, termasuk pelatihan bagi guru dalam menangani kasus bullying serta program pendidikan karakter bagi siswa.
“Kami ingin semua sekolah di Surabaya menjadi tempat yang aman dan ramah bagi siswa. Jika ada kasus perundungan, kami mendorong siswa dan orang tua untuk segera melapor agar bisa ditangani dengan cepat dan tepat,” jelas Putri.
Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 mengatur bahwa setiap sekolah wajib membentuk tim pencegahan kekerasan, memberikan edukasi kepada siswa dan guru tentang dampak bullying, serta menyediakan mekanisme pelaporan yang efektif untuk korban perundungan.
Langkah Menuju Pendidikan yang Lebih Baik
Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam meningkatkan transparansi pengelolaan dana pendidikan serta memperkuat perlindungan siswa dari praktik perundungan di sekolah. AMI berjanji akan terus mengawal kebijakan pendidikan di Surabaya agar tetap berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan integritas.
“Kami tidak ingin hanya sekadar menyampaikan aspirasi, tetapi juga memastikan ada tindak lanjut nyata dari pertemuan ini. Pendidikan yang berkualitas harus didukung dengan sistem yang bersih, transparan, dan lingkungan sekolah yang aman bagi anak-anak kita,” pungkas Baihaki.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 menegaskan bahwa pendidikan harus diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan, serta tidak diskriminatif. Pengelolaan dana pendidikan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta menjamin kenyamanan dan keamanan peserta didik dalam proses belajar-mengajar.
Dengan adanya dialog seperti ini, diharapkan sistem pendidikan di Surabaya semakin berkembang ke arah yang lebih baik, bebas dari penyalahgunaan anggaran serta terbebas dari segala bentuk perundungan yang bisa menghambat perkembangan mental dan akademik siswa.(Red/Wjy)