20 Tahun Lumpur Lapindo, Logam Berat Masih Mengendap, Ratusan Warga Lintas Pulau Kepung Porong

SIDOARJO // faktaperistiwanews.co – Dua dekade pascabencana ekologis lumpur Lapindo, ratusan warga dari berbagai wilayah di Indonesia berkumpul di Kecamatan Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Mereka mengonsolidasikan gerakan dalam peringatan Hari Anti-Tambang (HATAM) 2026 yang berlangsung selama dua hari, 29-30 Mei 2026.

Pertemuan berskala nasional yang berpusat di Taman Dwarakerta ini mengusung tema “Dari Lapindo ke Seluruh Pulau: Menghadang Ekstraktivisme, Meneguhkan Veto Rakyat.” Aksi ini merekatkan simpul perlawanan warga lintas pulau yang ruang hidupnya terancam oleh ekspansi industri keruk.

Salah satu agenda utama dalam peringatan ini adalah Sambang Buyut atau ziarah leluhur. Ribuan penyintas mendatangi titik semburan lumpur panas untuk mendoakan makam leluhur mereka yang kini telah tenggelam di bawah tanggul. Bencana industri yang bermula pada 29 Mei 2006 tersebut tercatat telah menenggelamkan lebih dari seribu hektar lahan di 19 desa yang tersebar di tiga kecamatan. Akibatnya, sebanyak 22.214 warga terpaksa mengungsi.

Peneliti Senior Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Nasional, Fanny TJ Christanto, menegaskan bahwa pemilihan Porong sebagai pusat HATAM 2026 merupakan simbol pengingat atas daya rusak masif dari industri ekstraktif.
“Kami ingin mengingatkan betapa besarnya ancaman dari ekstraktivisme atau industri keruk di Indonesia, mulai dari pertambangan minerba, migas, hingga hilirnya seperti PLTU batu bara,” ujar Fanny di lokasi kegiatan.

Menurut Fanny, klaim pemerintah mengenai penyelesaian dampak Lapindo sejauh ini keliru karena hanya melihat dari kacamata transaksi jual-beli tanah. Fakta di lapangan menunjukkan pemulihan lingkungan dan pemulihan hak-hak dasar warga penyintas justru terabaikan secara total selama 20 tahun.

“Penelitian menunjukkan adanya kandungan logam berat yang mengendap di air, permukaan tanah, dan sedimen sungai. Belum lagi gas hidrogen sulfida ($H_2S$) yang memicu infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di masyarakat. Sampai sekarang tidak pernah ada pemulihan lingkungan maupun jaminan kesehatan dari dampak kerusakan tersebut,” kata Fanny menambahkan.

Persoalan penyintas Lapindo kian berlapis akibat hilangnya ruang sosial. Banyak warga kehilangan status kependudukan yang jelas setelah berpindah tempat. Dampaknya, mereka kesulitan mengakses layanan administrasi publik dasar seperti fasilitas kesehatan, pendidikan, pencatatan pernikahan, hingga pemakaman yang layak. Kelompok perempuan juga menjadi pihak yang paling rentan menghadapi ketidakadilan berlapis dan risiko kekerasan di tengah situasi kepungan bencana ini.

Koordinator Panitia HATAM 2026, Imam Shofwan, menjelaskan bahwa pola kejahatan lingkungan dan pengabaian hak warga yang terjadi di Porong kini terus direplikasi di berbagai daerah di Indonesia. JATAM mencatat pola serupa berulang pada proyek tambang batu bara di Kalimantan, nikel di Sulawesi dan Maluku, panas bumi di Nusa Tenggara, hingga berbagai Proyek Strategis Nasional (PSN) berbasis tambang emas dan karst di pulau-pulau lain.

“Logika perusakan ini sekarang dikemas dengan narasi baru yang manipulatif menggunakan label ‘transisi energi’ atau ‘energi bersih’. Tragedi Lapindo menjadi bukti nyata bahwa selama cara pandang ekstraksi dan pengabaian hak warga tidak diubah, label hijau itu hanya menjadi topeng baru bagi perampasan ruang hidup yang lama,” jelas Imam.

Melalui momentum 20 tahun Lapindo ini, komunitas warga terdampak menuntut pengakuan atas hak veto rakyat. Hak tersebut bukan lagi sekadar pelibatan formalitas dalam dengar pendapat, melainkan hak mutlak warga lokal untuk menolak dan berkata ‘tidak’ terhadap seluruh proyek industri ekstraktif yang mengancam keselamatan ruang hidup mereka.

Selain konsolidasi politik dan ziarah leluhur, peringatan HATAM 2026 diisi dengan rangkaian pasar rakyat produk komunitas, pameran foto bencana karya anak-anak Sidoarjo, workshop melukis bersama Biennale Jogja, serta aksi pembuatan mural langsung oleh seniman XTGT Crew asal Jombang.(Ysf)