Aksi illegal Minning dan exsploitasi Merajalela Di Karang Bendo Ponggok “Terkesan “Terjadi nya Pembiaran !!!!???
Blitar, FaktaPeristiwanews.co.id – terkait marak nya kembali kegiatan dan keberadaan galian c menggunakan alat berat Beckhoe atau Exscavator maupun sedotan mesin yang menggunakan diesel yang sudah di modifikasi sedemikian rupa yang berada di wilayah Desa Karangbendo kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar patut mendapat perhatian Khusus dari ( APH) Aparat Penegak Hukum dan dinas dinas terkait di karenakan dampak dari kegiatan aktivitas penambangan baik dengan alat berat maupun dengan metode sedot patut kita ketahui terkait kerusakan ekosistem alam sekitar ataupun kerusakan kontur jalan, yang merupakan akses mobilisasi warga dan masyarakat pengguna jalan diduga kuat akibat dari adanya aktivitas galian dengan menggunakan alat berat eksavator (bechoe). Tidak cukup menggunakan Alat berat ada pula yang menggunakan alat sedot mesin diesel yang sudah di modifikasi sedemikian rupa untuk sebagai alat atau sarana untuk menggali dan mengeksplorasi dan eksploitasi pasir serta batu untuk di jual dan di perdagangan kan dengan harga berkisar dari 500 ribu rupiah hingga 600 ribu rupiah per rit
Pantauan awak media ini ketika melakukan penelusuran ke lokasi pada Kamis,(29/7/2021) di lokasi, aktivitas penambangan memang terjadi kegiatan aktivitas penambangan ilegal dan liar secara brutal. Yang berdampak sangat mengkawatir kan terkait dampak kerusakan ekosistem alam sekitar serta rusak nya kontur tanah dengan adanya tambang sedot yang berpotensi surut dan amblas nya sumur sumur warga yang air nya semakin hari kiat surut dampak dari marak nya tambang sedot pasir di wilayah sekitar tanpa berfikir dampak terhadap lingkungan sekitar para penambang yang nota Bene merasa tidak tersentuh hukum tetap berlangsung dan exspkoitasi besar besaran ini dilakukan oleh mereka para pengusaha tambang nakal dan diduga Selalu terkenal licin dan lincah untuk memuluskan kegiatan aksi illegal minning di Desa Karang Bendo . Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar
Diungkapkan salah seorang warga sebut saja “S” yang setiap harinya di lalui angkutan dump truk bermuatan pasir memang sangat menganggu dengan adanya debu serta sejumlah titik jalan banyak yang sudah rusak atau berlubang.
“Dampak adanya galian c memang banyak pak, seperti yang spean lihat sendiri banyaknya debu bahkan rusaknya jalan di sejumlah titik, ini diakibatkan oleh galian milik Supriyono yang lebih kondang dengan panggilan Ion,” ungkapnya.
Ia menambahkan kalau adanya hilir mudik dump truk muatan pasir dengan tonase yang melebihi batas bisa merusak infrastruktur jalan yang seharusnya menjadi perhatian dari aparat dalam hal ini dinas Perhubungan dan Satlantas polres Blitar kota untuk secepatnya bisa menertibakannnya.
“Pihak terkait secepatnya bisa menertibkannya, kalau memang belum ada ijinnya ya harus dihentikan,” tuturnya.
Sementara itu pemilik tambang Raja galian C dengan alat berat Bernama Supriono alias ion terkesan menantang aparat penegak hukum terbukti dia bekerja nya Seperti Kucing kucingan untuk mengecoh aparat penegak hukum dan sampai berita ini di turunkan saat dihubungi awak media ini ketika melakukan penelusuran Langsung melipir alias menghindar diduga alergi dengan wartawan dan LSM terkait kegiatan usaha ilegal nya belum ada respon
Besar harapan warga supaya penegak hukum menindak serta menutup kegiata illegal minning milik SDR ion tersebut yang secara terang terangan juga berdampak ke warga sekitar serta rusaknya jalan jalan sekitar yang di lalui oleh truck truck pengangkut pasir yang hilir mudik keluar masuk dan supaya terciptanya tegak nya supremasi hukum dan menghindari sudut pandang miring yang beredar di masyarakat luas terjadi nya pembiaran.
Untuk diketahui bersama, aturan yang jelas bisa dipergunakan untuk menjerat pemilik usaha galian adalah UU Nomor 3 Tahun 2020 perubahan dari UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 karena tidak mengantongi izin seperti Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus ( Team)