Aiptu Agung Imbau Kepada Warga Kel Pangkut Untuk Tidak Lakukan Karhutla
Kobar, Faktaperistiwanews.co.id – Polsek Arut Utara Imbau warga untuk tidak membakar hutan dan lahan karena tindakan tersebut perbuatan melanggar hukum. Kel. Pangkut, Kec. Arut Utara, Kab. Kobar, Prop. Kalteng. Selasa (09/11/2021) Pagi.
Kapolsek Aruta IPDA AGUNG SUGIARTO, SH saat di konfirmasi mengatakan, Terus diimbau dan sosialisasikan kepada warga pemilik lahan untuk tidak melakukan kegiatan pembakaran hutan dan lahan. Karena dengan kita membakar hutan dan lahan efek samping yang di timbulkan sangat besar dan menjadikan kerugian kita semua”.
“Asap yang di timbulkan dapat kemana – mana dan mengganggu pernapasan dan jarak pandang mata kita. Jadi mari kita hentikan pembakaran hutan dan lahan guna kebaikan kita bersama. Gunakan cara yang lebih ramah lingkungan”. Ungkap AGUNG.
(saleh)