Oknum Sipir Lapas Madiun Diduga Terlibat Narkoba, Hanya Dikenai Sanksi Pembinaan: AMI Soroti Ketimpangan Hukum
Madiun, Jawa Timur || Faktaperistiwanews.co – Dugaan keterlibatan oknum petugas dalam peredaran dan konsumsi narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Madiun kembali menggemparkan publik. Hasil pemeriksaan internal dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjen PAS) Jawa Timur menunjukkan bahwa oknum sipir tersebut hanya dijatuhi sanksi administratif berupa pembinaan selama tiga bulan dan penurunan pangkat satu tingkat.
Keputusan ini memicu gelombang kritik dari berbagai pihak, termasuk dari organisasi masyarakat sipil. Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, menilai sanksi tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan dan terkesan melindungi pelanggaran hukum yang serius.
“Ini bukan pelanggaran biasa, ini menyangkut integritas negara. Kalau masyarakat sipil terlibat narkoba langsung diproses hukum dan ditahan. Kenapa petugas Lapas hanya dibina? Di mana letak keadilannya?” tegas Baihaki kepada media, Minggu (22/6).
Baihaki juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan dalam menjatuhkan sanksi internal tersebut. Menurutnya, dugaan kepemilikan dan pengedaran narkotika semestinya diproses melalui jalur pidana sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bukan hanya melalui mekanisme pembinaan internal.
Dalam Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika disebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
“Hukum tidak boleh pandang bulu. Tidak ada ketentuan yang mengecualikan aparat negara dari jeratan pidana jika terbukti melanggar UU Narkotika. Maka sangat janggal jika hanya sanksi administratif yang dijatuhkan,” tambah Baihaki.
Ia juga menyoroti lemahnya tim pemeriksa dari Kanwil Ditjen PAS Jatim yang menurutnya tidak melibatkan unsur Polri maupun Badan Narkotika Nasional (BNN). Padahal, kasus seperti ini semestinya ditangani oleh tim teknis yang memahami karakteristik tindak pidana narkotika, bukan sekadar oleh pejabat administrasi umum.
“Kami mendesak agar pimpinan tim pemeriksa dicopot. Bila dibiarkan, ini menjadi preseden buruk yang membuka ruang kompromi terhadap kejahatan dalam sistem pemasyarakatan,” ujarnya.
AMI menuntut keterbukaan hasil pemeriksaan serta meminta aparat penegak hukum untuk mengambil alih penanganan perkara ini. Mereka juga mengingatkan bahwa kasus narkoba di lingkungan lapas bukan hanya persoalan napi, tapi juga kerap melibatkan oknum aparat yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak Kanwil Ditjen PAS Jawa Timur belum memberikan tanggapan resmi atas desakan publik dan kritik dari berbagai elemen masyarakat sipil.
Skandal ini menjadi pengingat keras bahwa upaya pemberantasan narkotika di Indonesia tak cukup hanya menyasar pemakai dan pengedar dari kalangan sipil, tetapi harus menyentuh akar persoalan—termasuk saat pelakunya adalah aparatur negara itu sendiri. (Red/Wjy)
