Oknum Sipir Selundupkan Narkoba, Tak Ditahan! AMI: Hukum Hanya Tajam ke Bawah

545

Surabaya || Faktaperistiwanews.co – Kekecewaan dan kemarahan publik terus bergulir atas lambannya penindakan terhadap Taufik Ispriyono, oknum sipir Lapas Pemuda Madiun yang tertangkap membawa narkoba ke dalam lapas. Taufik diketahui menyelundupkan narkoba melalui nasi bungkus dan celana dalamnya, dan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ia mengaku diperintah oleh seorang bandar bernama Joseph.
Namun yang mengejutkan, hingga kini Taufik tidak ditahan, tidak dilaporkan ke kepolisian, dan hanya dijatuhi sanksi disiplin serta dipindahkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Madiun. Perlakuan ini langsung memicu kecaman keras dari berbagai pihak, salah satunya dari Aliansi Madura Indonesia (AMI).
Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, menilai bahwa kasus ini merupakan bukti nyata dari krisis keadilan hukum di Indonesia. Menurutnya, hukum selama ini hanya berlaku keras terhadap rakyat kecil, namun tumpul ketika menyangkut aparat.
“Fakta ini sungguh menyakitkan. Ketika rakyat kecil tertangkap membawa narkoba, walau hanya satu linting, langsung diproses, ditahan, diadili, dan dihukum berat. Tapi ketika yang melakukan adalah sipir penjara, aparat negara, malah cuma dipindahkan tempat kerja,” ujar Baihaki, Senin (16/6).
Sebagai pembanding, Baihaki mencontohkan kasus serupa di Sampang, di mana seorang petani divonis 4 tahun penjara hanya karena menyimpan dua butir pil koplo. Sedangkan Taufik, yang menyelundupkan narkoba ke dalam lembaga pemasyarakatan, sama sekali tidak dijerat pasal pidana.
Tindakan yang dilakukan oleh Taufik sejatinya telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam:

  1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika:
  • Pasal 111-114: Mengatur pidana bagi siapa pun yang tanpa hak membawa, menyimpan, menyelundupkan, atau mengedarkan narkotika. Ancaman hukuman: minimal 4 tahun penjara hingga hukuman mati.
  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara:
  • Pasal 87 ayat (4): ASN yang terbukti melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman 2 tahun atau lebih wajib diberhentikan tidak hormat.
  1. Prinsip Equality Before the Law dalam UUD 1945 Pasal 28D ayat (1) dan ditegaskan kembali melalui Putusan MK No. 38/PUU-X/2012, bahwa setiap warga negara berhak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Menanggapi kemarahan publik, Kepala Bidang Pengamanan Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, Efendi, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kasus ini.
“Kami akan evaluasi secara menyeluruh. Masalah ini tidak boleh terjadi lagi. Langkah-langkah strategis akan ditentukan bersama pimpinan,” ujar Efendi.
Namun bagi AMI, pernyataan tersebut belum cukup. Evaluasi internal dianggap tidak sebanding dengan beratnya pelanggaran hukum yang telah dilakukan.
“Evaluasi bukan pengganti keadilan hukum. Yang kami minta adalah penegakan hukum pidana, bukan rotasi jabatan,” tegas Baihaki.
Untuk memperkuat dugaan bahwa narkoba sudah menjadi masalah sistemik di dalam lapas, AMI juga membeberkan adanya video viral yang menunjukkan seorang narapidana wanita di Rutan Perempuan Surabaya yang diduga tengah mengonsumsi narkoba. Video ini menurut AMI menjadi bukti bahwa peredaran narkoba bukanlah insiden satu-dua kali, melainkan sudah terorganisir dan melibatkan banyak pihak.
Dalam pernyataannya, AMI menyampaikan enam tuntutan kepada pemerintah, khususnya Kementerian Hukum dan HAM RI serta Ditjen Pemasyarakatan:

  1. Pecat dan serahkan Taufik Ispriyono kepada pihak kepolisian untuk diproses pidana sesuai hukum yang berlaku.
  2. Usut tuntas bandar narkoba bernama Joseph yang disebut dalam BAP.
  3. Bongkar jaringan peredaran narkoba di lapas, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum lain.
  4. Copot dan pecat Kalapas dan KPLP Lapas Pemuda Madiun.
  5. Copot dan pecat Kabag TU dan Umum Kanwil Ditjen PAS Jatim serta seluruh tim pemeriksa Taufik.
  6. Terapkan hukum tanpa pandang bulu, tanpa perlindungan berdasarkan jabatan.
    Di akhir pernyataannya, Baihaki menegaskan bahwa diamnya negara atas kasus ini akan memberikan pesan yang sangat berbahaya kepada masyarakat:
    “Jika negara gagal menindak pelanggaran serius ini, maka pesan yang dikirim kepada publik sangat berbahaya: bahwa hukum bisa dibeli, dan keadilan hanya untuk mereka yang punya jabatan. Ini bukan lagi sekadar kelalaian, tapi pengkhianatan terhadap konstitusi dan rasa keadilan masyarakat,” pungkasnya. (Red/Wjy)