Nganjuk || faktaperistiwanews.co – 12 Maret 2025 – Kasus penipuan tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal dengan terdakwa W, warga Nganjuk, memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri Nganjuk. Dalam persidangan ini, dua korban, AP, warga Banyuwangi, dan PW, warga Trenggalek, menyampaikan kesaksian mereka mengenai praktik ilegal yang menyebabkan kerugian finansial hingga puluhan juta rupiah.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Jamuji, S.H., M.H., serta Hakim Anggota Muh. Gazali Arief, S.H., M.H., dan Dyah Ratna Paramita, S.H., M.H., berlangsung dari pukul 11.00 hingga 14.00 WIB. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi ahli dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Bu Titis , yang memberikan keterangan mengenai aspek hukum dan regulasi penempatan tenaga kerja di luar negeri.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Jarot Cahyadi, S.H., M.H., dan Endah Megawati, S.H., menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya terkait dengan penipuan (Pasal 378 KUHP), tetapi juga termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2007.
Korban Tuntut Restitusi, Kerugian Mencapai Puluhan Juta
Dalam sidang ini, korban AP dan PW menuntut restitusi atau pengembalian seluruh biaya yang telah mereka keluarkan akibat penipuan terdakwa.
“Saya sudah mengeluarkan semua tabungan, bahkan PW sampai menjual rumah demi bisa bekerja di luar negeri. Kami ingin uang kami dikembalikan,” ujar AP dalam kesaksiannya.
Menurut kuasa hukum korban, restorative justice dalam bentuk restitusi sangat penting agar korban tidak semakin dirugikan. Jika restitusi dikabulkan, maka korban lainnya yang masih ragu untuk melapor bisa lebih berani mengajukan tuntutan serupa.

“Kami meminta majelis hakim mempertimbangkan restitusi bagi korban. Ini bukan hanya masalah pidana, tetapi juga hak korban untuk mendapatkan keadilan secara ekonomi,” tegas Jarot Cahyadi, S.H., M.H.
Endah Megawati, S.H., menambahkan bahwa terdakwa W telah melakukan praktik penipuan ini selama bertahun-tahun, menjerat banyak korban dengan janji palsu mengenai pekerjaan di luar negeri.
“Jika tuntutan restitusi dikabulkan, ini bisa menjadi momentum penting bagi korban lain untuk berani melapor dan memperjuangkan hak mereka,” ujar Endah.
LPSK Diminta Turun Tangan Beri Perlindungan Korban
Dalam persidangan, kuasa hukum korban juga mengajukan permohonan agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan bagi korban dan saksi lain yang ingin melapor.
Sebagai anggota Sahabat Saksi Korban (SSK), komunitas yang dibentuk oleh LPSK, Jarot Cahyadi dan Endah Megawati telah mengajukan permohonan perlindungan bagi AP dan PW. Namun, hingga saat ini, LPSK belum mengeluarkan surat tugas resmi bagi mereka sebagai pendamping korban.
“Kami sudah mengajukan ke LPSK, tapi masih menunggu keputusan. Apakah kami akan diberikan mandat resmi atau tidak, itu wewenang LPSK. Yang jelas, kami tetap mengawal kasus ini sesuai aturan yang berlaku,” ujar Jarot.
Dalam kasus TPPO dan penipuan, LPSK berperan penting dalam memberikan perlindungan hukum dan keamanan bagi korban. Bentuk perlindungan yang bisa diberikan antara lain:
*Perlindungan fisik jika korban atau saksi mengalami ancaman.
- Bantuan hukum untuk memperjuangkan hak restitusi korban.
- Rehabilitasi psikologis bagi korban yang mengalami trauma.
Menurut Endah Megawati, perlindungan dari LPSK sangat penting karena banyak korban yang takut melaporkan kasus ini akibat ancaman dari pihak-pihak tertentu.
“Jika LPSK segera turun tangan, maka korban lainnya akan merasa lebih aman untuk melapor. Kasus ini bukan hanya tentang hukum, tetapi juga tentang keadilan sosial bagi pekerja migran yang menjadi korban eksploitasi,” jelasnya.
Proses Hukum Berlanjut, Tuntutan untuk Efek Jera
Kasus ini masih akan berlanjut dalam sidang-sidang berikutnya. Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa terdakwa W akan dituntut dengan pasal berlapis, termasuk penipuan dan TPPO, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar, sesuai dengan Undang-Undang TPPO.
Kuasa hukum korban berharap agar putusan pengadilan nantinya bisa menjadi preseden hukum yang memperkuat perlindungan bagi calon TKI agar tidak menjadi korban penipuan serupa.
“Jika terdakwa mendapat hukuman berat, ini akan menjadi peringatan keras bagi semua pihak yang menjalankan bisnis penyaluran TKI ilegal. Kami juga akan mengawal proses ini hingga ke tingkat putusan,” tegas Jarot.
Dengan adanya kasus ini, diharapkan pemerintah dan aparat penegak hukum bisa lebih tegas dalam mengawasi agen tenaga kerja dan meningkatkan sosialisasi mengenai agen resmi agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.(Wjy)
