Sidoarjo || faktaperistiwanews.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo menggelar Diseminasi Netralitas Aparatur Desa menjelang Pilkada 2024.
Acara ini digelar di Aston Hotel Jln. Raya Kahuripan 14 Sidoarjo, jum’at 18/10/2024.
Kegiatan ini dihadiri oleh Pjs. Bupati Sidoarjo, Muhammad Isa Anshori, Ketua Bawaslu, Agung Nugroho, Ketua Sekretaris, Anditya Santana, Kepala BakesBangpol Sidoarjo dan Seluruh Kepala Desa beserta Kepala Kelurahan se Kabupaten Sidoarjo.
Ketua Sekretaris Anditya Sentana dalam acara ini menyampaikan, berharap kepada seluruh Kepala Desa dan Kepala Kelurahan yang hadir pada sore ini kurang lebih 370 untuk bisa menjaga kwalitas serta meningkatkan kemampuan dalam memahami perbuatan.
Perlu diketahui bahwa, Diseminasi adalah suatu proses interaktif dalam penyampaian inovasi, pada akhirnya dapat mengubah pola pikir dan tindakan orang yang terlibat. Dan diseminasi bisa diartikan sebagai interaksi yang bisa membawa suatu inovasi, ucapnya.
Ketua Bawaslu dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan Diseminasi Netralitas Aparatur Desa ini merupakan ruang diskusi bersama antara Bawaslu dengan aparatur desa untuk menjaga kondusifitas Pilkada.

Kepala Desa ini sangat dekat dengan regulasi dan pemangku kebijakan, mari bersama-sama duduk dan berdiskusi untuk menciptakan pemilu yang aman, tertib dan damai. Disinilah peran penting Bawaslu Sidoarjo mengajak Kepala Desa dan Kepala Kelurahan ikut andil dalam mendukung suksesnya pesta demokrasi rakyat, agar Pilkada serentak tahun 2024 ini berjalan dengan aman dan kondusif, Ucapnya.
Sementara Pjs. Bupati Sidoarjo, Muhammad Isa Anshori menyampaikan untuk mengajak kepada seluruh Kepala Desa dan Kepala Kelurahan Kabupaten Sidoarjo untuk menjaga netralitas selama pemilihan Pilkada 2024.
Pjs. Bupati menekankan selama masa kampanye Kepala Desa harus selalu ingat ikrar netralisasi dalam Pilkada, jangan sampai ada aparatur desa yang terlibat dalam kampanye salah satu Paslon. Saya minta Kepada Desa selalu mengingat bahwa peran kepada desa dalam Pilkada adalah menciptakan Pemilu damai, lancar, tertib, teratur dan aman, jelasnya.
Pjs. Bupati menambahkan,” Kepala Desa dan ASN dilarang ikut serta dalam kampanye pemilihan daerah, apabila terbukti melanggar UU/Pasal Pemilu akan ada sanksi yaitu, pemberhentian bahkan bisa terancam pidana selama 1 tahun penjara. Beliau juga mengingatkan bahwa indikator keberhasilan Pilkada adalah berlangsung aman lancar sesuai aturan yang berlaku, ajakan kehadiran pemilih tinggi , tidak terjadi konflik yang merusak persatuan dan kesatuan, jika ada perselisihan segera tengahi dan tetap berjalannya pemerintahan.
Untuk itu tugas kita bersama adalah mengingatkan kepada masyarakat pada 27 November mendatang untuk hadir di TPS menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan Pilkada 2024, Demikian Pungkasnya. (jw)
