Hukum dan KriminalNews

Polda Jatim Berhasil Amankan Tiga Tersangka Pencurian Motor Di Desa Balong Bendo Sidoarjo

Share
Share

Surabaya || faktaperistiwanews.co – Pelaku pencurian kendaraan Motor berhasil di ringkus Tim Subdit III Jatarnas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim yang terjadi pada tanggal 28 Mei 2023.

Tim Unit Jatanras Polda Jatìm berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang melibatkan sejumlah pelaku yang beraksi di berbagai wilayah, diantaranya Balongbendo Sidoarjo dan Karang ploso Malang. Kasus ini diungkap dalam dua laporan terpisah dengan modus yang sama yakni merusak kunci kendaraan dengan menggunakan kunci T. Kasus ini pertama terjadi di Balong Bendo Sidoarjo pada tanggal 8 Oktober 2024.

Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur menjelaskan, tersangka HBR (25) yang merupakan warga dusun Krajan desa Petung Kecamatan Paserpan Pasuruan ditangkap atas tudùhan pencurian motor milik korban warga Balongbendo yang terjadi pada hari minggu 28/5/2023 dirumah korban pada pukul 04.00 WIB.

Modus HBR bersama seoarang rekannya yang masih buron ini adalah dengan merusak gembok pagar rumah korban dan membobol kunci motor menggunakan kunci T, jelasnya. Rabu, 16/10/2024.

Kasubdit Jatanras Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan, HBR diketahui melakukan pencurian serupa di beberapa wilayah Kabupaten Malang, 2 lokasi di Pasuruan dan Sidoarjo.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan yakni, BPKB, STNK dan dua unit sepeda motor Honda Beat dan Scoopy, ucapnya.

AKBP Abaridi Jumhur menambahkan, untuk kejadian yang terjadi di Karangploso Malang pada tanggal 29 Juni 2024 yang melibatkan dua tersangka W (32) dan MR (31) keduanya adalah warga Pasrepan Pasuruan yang ditangkap setelah mencuri sepeda motor Honda Beat biru putih pemilik korban atas nama RAS (35) dengan alamat, Jl. Ketangi Desa Tegal gondo Karangploso Malang pada hari jum’at, 28/6/2024.

AKBP Abaridi Jumhur mengungkapkan, pelaku W bertindak sebagai otak pencurian dengan merusak kunci dengan menggunakan kunci T, sementara MR mengawasi situasi sekitarnya. Setelah berhasil membawa motor kemudian dijual kepada seorang penadah berinisial G dengan harga 3 juta, kemudian hasilnya dibagi dua masing (MR) mendapat 1, 5 juta dan (W) mendapat 1,5 juta.

Tersangka mengaku melakukan aksi serupa diberbagai lokasi termasuk wilayah Kecamatan Lawang, Ungkapnya.

Untuk barang bukti yang diamankan yakni; 1 celana jeans milik tersangka (W), 1 buah kunci T, 1 celana panjang warna hijau milik (MR), dan satu Flasdisk yang berisi rekaman CCTV.

Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP ancaman pidana hukuman paling lama 7 tahun.

Pengungkapan dua kasus ini menambah daftar panjang keberhasilan Polda Jatim dalam mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor lintas wilayah. Kini Polisi masih memburu beberapa tersangka lainnya yang terlibat dalam jaringan tersebut, Demikian Pungkasnya. (jw)

Share
Related Articles
DaerahNews

Persiapan Terus Dimatangkan, RSUD Campurdarat dr. Karneni Siapkan Layanan CT-Scan untuk Dekatkan Akses Kesehatan Warga Tulungagung Selatan

TULUNGAGUNG || faktaperistiwanews.co – Komitmen RSUD Campurdarat dr. Karneni Tulungagung untuk menghadirkan...

DaerahNews

KARHUTLA KEPUNG KALIMANTAN, ANGGOTA DPD RI SULTAN SYARIF MELVIN ALQADRI ANGKAT BICARA

PONTIANAK || faktaperistiwanews.co — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi ancaman...

DaerahNews

Diduga Dikerjakan Asal Jadi, Proyek Irigasi Rp100 Juta di Kelurahan Pattene Disorot

​TAKALAR || faktaperistiwanews.co – Proyek Pemeliharaan Jaringan Irigasi Tersier (PIER) di Kelurahan...

DaerahNews

Gudang Diduga Tampung Daging Beku dan Bawang Bombai Ilegal di BLKI Pontianak Jadi Sorotan,APH Dipertanyakan!

PONTIANAK || faktaperistiwanews.co — Aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyimpanan dan bongkar...