NewsPemerintahan

Pengukuhan Kepala Desa se Kab Kediri Perpanjangan Masa Jabatan 2 tahun

Share
Share

KEDIRI || faktaperistiwanews.co – Perpanjangan masa jabatan sebanyak 330 Kepala Desa se Kabupaten Kediri selama 2 tahun, dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun tersebut didasari atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dari 330 Kepala Desa yang dikukuhkan salah satunya Kepala Desa Tarokan Kecamatan Tarokan Supadi kepada wartawan mengatakan saya sebagai kepala desa sangat bersyukur dengan perpanjangan masa bakti 2 tahun, ini menjadi tanggungjawab kita untuk melayani masyarakat harus ditingkatkan lagi.

“Kita jangan sampai terlena dengan penambahan 2 tahun ini, jangan hanya senang tapi melupakan kewajiban sebagai pelayan masyarakat,” ucapnya.

Lanjut Supadi mengatakan untuk masa jabatan sebelum penambahan berakhir tahun 2025. Tapi karena ada penambahan 2 tahun maka berakhir sampai tahun 2027.

“Harapan kedepan dengan penambahan 2 tahun ini kita fokus untuk pelayanan masyarakat lebih dimaksimalkan,” tutup Supadi. (Nov)

Share
Related Articles
DaerahNews

Papan Mini File Retak dan Pecah, Proyek Turap Gang Surya Mandiri Dipertanyakan…

PONTIANAK || faktaperistiwanews.co — 15 september 2026 Pelaksanaan pembangunan turap di Gang...

NewsTokoh

Politik Bersih, Sebuah Impian Rakyat

Oleh : Dede Farhan Aulawi Politik bersih adalah salah satu impian terbesar...

DaerahNews

Pisah Sambut Jajaran Polres Mitra Berlangsung Haru, Kasat Reskrim Lama Tinggalkan Pesan untuk Penerus

MITRA || Faktaperistiwanews.co - Suasana haru mewarnai acara pisah sambut Kasat Reskrim...