MURATARA || faktaperistiwanews.co – Isbath nikah massal tahun 2022 di kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan, di ikuti puluhan pasangan suami istri yang belum memiliki buku kutipan nikah, Kamis 10/11/2022.
Kegiatan isbath nikah massal yang di adakan setiap tahun oleh pemerintah kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) berkerjasama dengan Kantor Kementerian Agama Muratara, Pengadilan Agama Kota Lubuklinggau dan Disdukcapil setempat.
Isbath nikah massal tersebut dihadiri langsung oleh Bupati dan Wabup Muratara Devi Suhartoni – H Inayatullah, Kepala Pengadilan Agama Kota Lubuklinggau Doni Darmawan SA.MHI, Kepala Kemenag Muratara Drs H Ikhsan Baijuri dan Kepala Disdukcapil Muratara Aan Andrian dan tamu undangan lainnya.
Kepala Disdukcapil Muratara, Aan Andrian mengatakan, Isbath nikah massal ini bertujuan membantu masyarakat yang belum tercatat perkawinannya secara adiminstrasi, untuk mendapatkan buku kutipan nikah.
Buku kutipan nikah ini, kata Aan Andrian, sangat penting untuk mengurus dokumen kependudukan lainnya. Seperti, Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran.
“isbath nikah massal tercatat tahun ini berjumlah 89 pasangan suami-isteri yang ikut, Pasangan yang ikut isbat nikah massal ini sebelumnya telah mengikuti proses verifikasi berkas yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Kota Lubuklinggau, Disdukcapil Muratara dan Kemenag Muratara” katanya.
89 pasangan suami-istri yang ikut isbath nikah massal masing – masing dari Kecamatan Rupit 30 pasangan, Karang Jaya 14 pasangan, Rawas Ulu 31 pasangan, Rawas Ilir 5 pasangan, dan dari kecamatan sebanyak Nibung 9 pasangan.
Kepala Kemenag Muratara, Drs H Ikhsan Baijuri mengatakan, pernikahan 89 pasutri yang mengikuti isbat nikah tersebut, selama ini dinyatakan sah secara agama. Hanya saja, perkawinan mereka belum tercatat oleh negara.
“Pernikahan mereka sah, namun belum tercatat secara administrasi negara. Buku nikah ini sangat penting. Karena ada banyak urusan yang memerlukan buku kutipan nikah” ujarnya.
Sementara, Bupati Muratara Devi Suhartoni menegaskan, sesuai janjinya, setiap pasutri di Kabupaten Muratara harus memiliki buku nikah. Sebagai bentuk pengesahan pernikahan, sekaligus implementasi dari seorang warga negara yang baik dan taat peraturan.
masukkan script iklan disini
Isbat nikah yang diselenggarakan Pemkab Muratara bekerja sama dengan Disdukcapil, Kemenag dan Pengadilan Agama Kota Lubuklinggau
Buku nikah ini, kata Bupati, sangat penting dimiliki oleh setiap pasangan pasutri. Buku nikah bentuk kepastian hukum dan kejelasan identitas keluarga bagi pasutri dan anak.
“Dari pendataan yang dilakukan melalui Disdukcapil, ada sekitar 200 pasangan yang berminat mengikuti isbat nikah ini. Namun, karena keterbatasan anggaran, baru 89 pasangan yang terakomodir” kata Bupati.
Dalam hal ini, Bupati Muratara menjanjikan, tahun depan akan kembali melaksanakan Isbath nikah massal ini untuk mengakomodir pasangan yang belum bisa mengikuti isbath nikah massal tahun ini.
“Untuk 89 pasangan yang mengikuti isbat nikah ini, harapan kami buku nikahnya jangan sampai hilang” pesan Bupati.
Jurnalis David







