Hukum dan KriminalNews

Enam Orang Tersangka Berhasil Diamankan Polres Ponorogo, Warga Tani Lega

Share
Share

Ponorogo, faktaperistiwanews.co – Akhirnya keluhan warga masyarakat terjawab setelah Polsek Sambit Polres Ponorogo berhasil mengamankan sejumlah pelaku pencurian onderdil peralatan diesel untuk pengairan areal persawahan.

Kini warga tani pun merasa lega karena biang keladi mesin diesel untuk pengairan sawah yang sering hilang sudah ditemukan siapa pelakunya.

Para pelaku yang berjumlah sekitar enam orang ini rata-rata berusia masih anak-anak atau remaja.

Kapolres Ponorogo AKBP Catur C. Wibowo menyampaikan, penangkapan terhadap para pelaku setelah petugas mendapatkan laporan dari masyarakat.

“Adanya laporan masyarakat yang mengatakan jika di lokasi tersebut sering terjadi aksi pencurian mesin diesel yang digunakan untuk pengairan areal sawah,” ungkap AKBP Catur saat gelar konferensi pers kemarin, Rabu (8/6/22).

Setelah Polisi melakukan penyelidikan akhirnya berhasil mengamankan salah satu terduga pelaku berinisial SBM (14) disalah satu rumah warga di dukuh Sanan Desa Ngadisanan Kecamatan Sambit,

Dari hasil pemeriksaan terhadap terduga SBM ini kata AKBP Catur, terungkaplah pelaku lainnya beserta semua barang bukti yang saat ini sudah berstatus tersangka.

“Lima pelaku lain berhasil diamankan
bersama sejumlah barang bukti di tempat yang berbeda-beda. Kelimanya ABS (13), APR (13), RN (17), AAPG (14), dan MAE (16) semuanya warga Sambit Ponorogo,” jelas AKBP Catur.

Lebih lanjut Kapolres Ponorogo ini mengatakan, petugas juga melakukan penggeladahan dan mengamankan barang bukti yang sengaja dibuang ke sungai oleh para pelaku.

“Para tersangka ini sempat membuang barang bukti ke sungai, namun akhirnya semua bisa kita amankan,” tambah AKBP Catur.

Barang bukti yang diamankan Polisi antara lain 7 buah pompa diesel, 2 set kunci shock, 7 buah rotor, 2 sepeda motor merk Honda sebagai alat kejahatan dan ada beberapa batang bukti lain.

“Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkas AKBP Catur. (red)

Share
Related Articles
DaerahNews

UPT SD Negeri 5 Ballo Torehkan prestasi Raih Juara 1 Umum LT II dan Juara 2 Marching Band di HUT ke-81

Takalar || faktaperistiwanews.co — UPT SD Negeri 5 Ballo yang terletak di...

DaerahNews

Solar Bersubsidi Diduga Jadi Lahan Setoran, Kapolres Minahasa Ditantang Buka Terang

MINAHASA || Faktaperistiwanews.co - Dugaan praktik “setoran” dalam akses BBM jenis solar...

DaerahNews

Ketua DPC LPM Pontianak Utara Ajak Masyarakat Jadikan Maulid Nabi sebagai Momentum Meneladani Akhlak Rasulullah SAW…

M. Supandi: Maulid Nabi Bukan Sekadar Peringatan, tetapi Momentum Memperkuat Iman, Persaudaraan,...

DaerahNews

Perkuat Marwah Organisasi, DPP LPM KB Serahkan SK Kepengurusan kepada Agus untuk Bidang HumasAgus Dilantik Jadi Bidang Humas …

PONTIANAK || faktaperistiwanews.co – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Laskar Pemuda Melayu (LPM)...