TNI - Polri - Brimob

Operasi Cipta Kondisi Gabungan Polsek Ngasem Bersama Satpol-PP ke Tempat Hiburan Malam

Share
Share

Kediri, faktaperistiwanews.co – Tempat hiburan malam dilarang beroperasi selama bulan suci Ramadhan. Ketentuan tersebut sesuai dengan SURAT EDARAN BUPATI KEDIRI NOMOR : 503/961/418.40/2022 TENTANG : Kesiapsiagaan Menyambut Bulan Suci Ramadhan Dan Idul Fitri Tahun 1443 H / 2022 M. Ramadhan.

Beberapa hari lalu, dipimpin langsung oleh Kapolsek Ngasem Iptu Dyan Purwandi S.H bersama Anggota Satpol PP mengadakan operasi cipta kondisi di bulan puasa Ramadhan ke tempat hiburan malam di beberapa titik seperti di Royal Cafe, Maxy Cafe dan M3 Cafe dengan hasil nihil tidak menjumpai adanya aktivitas maupun peredaran minuman keras di tempat karaoke tersebut.

Kapolsek Ngasem Iptu Dyan Purwandi S.H saat dikonfirmasi awak media.

Iptu Dyan Purwandi kepada awak media menyampaikan, dalam operasi ini menerjunkan 17 Anggota yang terdiri dari Satpol PP yang berjumlah 10 personil dan dari anggota Polsek Ngasem berjumlah 7 personil.

Iptu Dyan menambahkan, operasi Cipta Kondisi di bulan suci Ramadhan merupakan giat rutin yang dilakukan dalam menindak lanjuti surat Edaran Bupati, bahwa tempat hiburan malam atau karaoke harus tutup selama bulan Ramadhan, ucapnya. (Bond)

Share
Related Articles
NewsTNI - Polri - Brimob

Polda Sulut Bersama TAA Korlantas Polri Usut Kecelakaan Drag Race di Kotamobagu, Penyidikan Berlangsung Transparan

MANADO || Faktaperistiwanews.co - Polda Sulawesi Utara (Sulut) bersama Tim TAA Korlantas...

NewsTNI - Polri - Brimob

Kapolda Sulut Cek Pembangunan Satpas Polres Minsel, Pastikan Pelayanan SIM Lebih Representatif

MINSEL || Faktaperistiwanews.co - Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Roycke Harry Langie...

NewsTNI - Polri - Brimob

Kapolda Sulut Melayat ke Rumah Duka dan Besuk Korban Kecelakaan Drag Race di Kotamobagu

​KOTAMOBAGU || Faktaperistiwanews.co - Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Roycke Harry Langie,...