News

Polda NTB Terbitkan SP3 Kasus Amaq Sinta

Share
Share

NTB, faktaperistiwanews.co – Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto menyatakan bahwa, pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Murtede alias Amaq Sinta yang menjadi korban begal tapi ditetapkan sebagai tersangka.

Djoko Purwanto menjelaskan, penyetopan proses hukum Amaq Sinta tersebut setelah dilakukannya proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum.

“Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil,” kata Djoko kepada wartawan, Sabtu (16/4/2022).

Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.

“Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa,” ujar Djoko.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menekankan bahwa, penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

“Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas,” tutup Dedi. (red)

Share
Related Articles
DaerahNews

Papan Mini File Retak dan Pecah, Proyek Turap Gang Surya Mandiri Dipertanyakan…

PONTIANAK || faktaperistiwanews.co — 15 september 2026 Pelaksanaan pembangunan turap di Gang...

NewsTokoh

Politik Bersih, Sebuah Impian Rakyat

Oleh : Dede Farhan Aulawi Politik bersih adalah salah satu impian terbesar...

DaerahNews

Pisah Sambut Jajaran Polres Mitra Berlangsung Haru, Kasat Reskrim Lama Tinggalkan Pesan untuk Penerus

MITRA || Faktaperistiwanews.co - Suasana haru mewarnai acara pisah sambut Kasat Reskrim...