Kapolsek Telawang beserta Anggota awasi Kegiatan mediasi terkait sengketa Lahan milik PT, Sukajadi Sawit Mekar.
Kotim,faktaperistiwanews.co.id – 16/03/2022- Jajaran Polsek Telawang Polres Kotim Polda Kalteng telah mengamankan mediasi sengketa lahan antara PT .Suka Jadi Sawit Mekar (SSM) dengan Sdr.Santoni Cs di Blok P 16,17 Estate Bukit Limas Desa Kenyala Kec.pTelawang Kab Kotim Prov.Kalteng.
Kegiatan mediasi tersebut dihadiri oleh Kapolsek Telawang dan Anggota 2 Anggota ,Pol PP Kec. Telawang,2 Anggota Posramil 1015- 10 Sebabi ,Pihak Manajemen PT.SSM,Anggota BPD Desa Kenyala,Ketua RT 008 Desa Kenyala
dan Pihak yang klaim Sdr. Santoni Cs.
Untuk jumlah luas lahan yang di klaim oleh Sdr.Santoni Cs seluas 4,27 HA yang berada di lokasi Blok P 16.17 estate bukit Limas desa Kenyala Kec Telawang yang sebelumnya sudah dilakukan ganti rugi kepada Sdr. Sudirman pada tahun 2015 oleh pihak PT.Suka jadi sawit mekar.
Dari Pihak Perusahaan PT.Suka Jadi Sawit Mekar melakukan aktivitas membuka lahan di lokasi Blok P 16,17 estate bukit Limas desa Kenyala Kotim namun dihentikan oleh Sdr. Santoni cs.(Selasa)15/03/2022.
Kemudian dilakukan mediasi di lapangan dengan hasil yaitu
Bahwa Pihak Santoni cs yang diwakili oleh Sdr. Dirko minta waktu untuk pengurusan legalitas keseluruhan lahan miliknya termasuk yg di klaim yang saat ini sedang diukur oleh Perangkat Desa Kenyala dan selama masih proses berjalan agar lahan yang disengketakan tidak dibuka dulu oleh Pihak Perusahaan,Pihak Desa Kenyala akan membantu proses pengurusan legalitas lahan tersebut secepatnya,Kapolsek Telawang menyampaikan kepada pihak Desa Kenyala agar secepatnya membantu proses pembuatan legalitas lahan Sdr. Santoni cs, untuk selanjutnya bisa dijadwalkan mediasi di Tingkat Kecamatan,
Dari Humas Pt. Sukajadi Sawit Mekar menyetujui untuk sementara pembukaan lahan yang masih sengketa tersebut dihentikan dan menunggu undangan mediasi dari Kecamatan Telawang.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani,S.I.K M.M melalui Kapolsek Telawang Ipda Rakhmat Effendi,SH menyarankan agar pihak Santoni CS menempuh jalur hukum agar mendapatkan kepastian hukum mengenai tanah yang disengketakan tersebut tutupnya. (Sh)
