Faktaperistiwanews, Polres Cimahi Polda Jabar–
MA (17), warga Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, mendapat luka parah di beberapa bagian tubuhnya usai menjadi korban pengeroyokan, pada Selasa 1 Maret 2022 lalu.
MA dikeroyok dua orang pelaku atas nama Y(47) dan Yad(34). Motif pelaku berbuat tindak kekerasan karena korban menjalankan motor terlalu ngebut di jalan Gang Duren RT 04 RW 12, Kelurahan Melong Kecamatan Cimahi Selatan.
“Seminggu setelah kejadian aksi kekerasan, kedua pelaku telah ditangkap. Tindakan itu jelas merupakan aksi main hakim sendiri,” kata Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan saat gelap perkara di Mapolres Cimahi, Senin 14 Maret 2022.
Menurut AKBP. Imron, peristiwa pengeroyokan terjadi Selasa 1 Maret 2022 sekira pukul 23.00 WIB. Korban yang sedang melintas di jalan gang tiba-tiba dipanggil oleh salah satu orang pelaku. Saat korban mendekat, tanpa banyak bicara, pelaku langsung mengeroyok korban.
Atas kejadian tersebut kemudian korban melaporkan kepada pihak kepolisian guna pengusutan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan terhadap korban dan saksi, para tersangka menggunakan tangan kosong memukuli korban. Bagian pelipis wajah korban lupa parah,” terang Imron.
“Motif pengeroyokan terhadap korban karena pelaku tersinggung oleh korban yang melintas menggunakan motor dengan kecepatan tinggi,” tambahnya
Imron menjelaskan, setelah mendapat perawatan intensif beberapa hari, kondisi korban kini berangsur membaik dan mulai beraktivitas seperti biasa. Adapun kedua tersangka diancam hukuman 5 tahun penjara.
“Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya.
Red






