Hukum dan Kriminal

Dugaan Penistaan Agama, Joseph Suryadi Ditetapkan Jadi Tersangka

Share
Share

JAKARTA – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Joseph Suryadi sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Kasus yang menjerat Joseph ini bermula dari laporan yang dilayangkan Husin Shihab. Dalam laporannya, Husin melaporkan Joseph terkait unggahan yang dianggap menista agama.

“Siang ini penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka yang melakukan posting tersebut atas nama Joseph Suryadi atau JS,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Rabu (15/12).

Disampaikan Zulpan, mulai hari ini, Joseph juga telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Dalam kasus ini, Joseph dikenakan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan Pasal 156 A KUHP.

Sebagai informasi, di media sosial sempat diramaikan dengan tagar #TangkapJosephSuryadi. Tagar ini muncul setelah Joseph diduga melakukan penistaan agama.

Salah satu akun Twitter yang juga menyerukan tagar tersebut, turut mengunggah dua buah foto diduga terkait kasus Joseph Suryadi.

Pada salah satu foto yang diunggah, menampilkan sosok seorang pria berkacamata. Namun, tak diketahui apakah pria itu merupakan Joseph Suryadi.

Lalu, pada foto lainnya menampilkan tangkapan layar dari sebuah grup WhatsApp. Dalam percakapan grup itu, ada sebuah gambar karikatur lelaki dan perempuan disertai kalimat tak pantas terkait Aisyah dan Nabi.

Masih dalam tulisan itu, dia juga mengaitkan dengan HW, terdakwa pelaku pemerkosaan terhadap 12 santriwati.

Red***

Share
Related Articles
Hukum dan KriminalNews

Judi Sabung Ayam Marak Kembali di Toraja Utara, Dugaan Ada Perlindungan Pejabat dan Oknum Aparat

Toraja Utara || faktaperistiwanews.co - Sabtu 18 juli 2026, Praktik perjudian sabung...

Hukum dan KriminalNews

Buron Tiga Bulan, Terduga Pelaku Penggelapan di Likupang Akhirnya Ditangkap Satreskrim Polres Minut

MINUT || Faktaperistiwanews.co - Setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama...