Silaturahmi Dirumah Pengacara Eko Santoso S.H.
Surabaya, faktaperistiwanews.co.id – Sambang silahturahmi di rumah Bapak Eko Santoso S.H. selaku (Advokat/pengacara/Lawyer).jum’at (19-11-2021) pagi.
Sambil ngobrol santai dan tangan terbuka dengan beberapa suguhan, beliau mengatakan selalu bersyukur dan fokus dalam menyikapi setiap permasalahan beberapa kliennya. Dari awal mula Merintis Berjuang dari Bawah Hingga sekarang.
Disela-sela perbincangan kami membahas tentang Perkara Cerai dikalangan artis di Indonesia, biaya Jasa Lawyer/Advokat/Pengacara bisa 100 Juta hingga 200 juta, tentu dengan Melihat Pekerjaan dari Calon Klien, dan Kemampuan Financial Calon Klien.
Tepat adzan berkumandang untuk menunaikan sholat jum’at di masjid terdekat “mari kita melaksanakan sholat jum’at terlebih dahulu, setelah nya kita lanjut perbincangan ini” pungkas beliau.
Ada lagi yang beliau ceritakan terkait pengalamannya seperti kasus pertanahan.Klien sebagai Ahli Waris mendapatkan harta Peninggalan berupa Sebidang Tanah beserta Surat Tanah berupa Petok D dari Alm.Orang Tuanya, kejadiannya berawal pada saat Surat Tanah Petok D tersebut di titipkan oleh Klien kepada Salah Satu Keluarganya, dan Pihak yang di Titipi Surat Tanah Petok D tersebut melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan melakukan Proses Balik Nama tanpa Sepengetahuan Klien, sehingga timbul Permasalahan, tetapi Alhamdulilah dalam Membela, Memperjuangkan Hak Hak Klien terkait Penanganan Perkara Hukum tersebut Akhirnya Klien mendapatkan Hak Haknya kembali.
Tak terasa hari menjelang sore masih banyak yang ingin beliau sampaikan maka akhir kata dari beliau untuk saling menjaga kemitraan antara lawyer dan media(pud)
