Personil Polsek Aruta Sosialisasikan Larangan Ilegal Minning Di Kel Pangkut
Kobar, Faktaperistiwanews.co.id – Personil Piket Regu 3 (tiga) Sosialisasikan kepada Warga untuk tidak melakukan kegiatan illegal Minning dan sejenisnya. Kec. Arut Utara, Kab. Kotawaringin Barat Prop. Kalimantan Tengah. Jum’at (29/10/2021) Pagi.
Kapolsek Arut Utara IPDA AGUNG SUGIARTO, SH menuturkan, “Jangan lakukan kegiatan illegal Minning karena itu tindakan melanggar hukum. Cari pekerjaan yang lebih aman dan tidak melanggar hukum. Selain itu juga pekerjaan tersebut sangat berbahaya”. Ungkap AGUNG.
pekerjaan tersebut kurang baik bagi lingkungan, karena dapat merusak lingkungan. Sudah cukup contoh korban meninggal dunia waktu itu jangan di tambah lagi. Sudah jelas dan membahayakan sekali pekerjaan itu. Selain itu juga pekerjaan tersebut dapat merusak lingkungan dan ekosistem di alam.
Redaktur: Saleh
