DaerahNews

EKSEKUSI DI MANADO DIPERSOALKAN, EKA DICKY DESAK APH BONGKAR ASAL-USUL DOKUMEN PERMOHONAN

Share
Share

MANADO || Faktaperistiwanews.co –
Polemik pelaksanaan eksekusi terhadap objek perkara di Kota Manado kembali mencuat. Kali ini, sorotan tidak hanya tertuju pada proses eksekusi, tetapi juga pada keabsahan, asal-usul, serta rangkaian administrasi dokumen yang disebut menjadi dasar permohonan eksekusi. Kamis, 13/08/2026.

Ketua BPW Sulut Perkumpulan Advokat Indonesia (P.A.I.) sekaligus Dirjen Direktorat LPKN Sulut, Eka Dicky S. Mantik, S.PAK., LL.B., LL.M., mendesak aparat penegak hukum (APH) melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap seluruh dokumen dan prosedur yang berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi tersebut.

Menurut Eka Dicky, terdapat sejumlah hal yang dinilai belum mendapatkan penjelasan secara terang. Salah satunya berkaitan dengan informasi mengenai pencabutan permohonan eksekusi.

Ia menyebut, sebelumnya Markus Soyang, SH., yang disebut sebagai kuasa hukum pemohon eksekusi, menyatakan bahwa permohonan eksekusi telah dicabut pada 4 April. Selanjutnya, menurut Eka Dicky, Pengadilan Negeri Manado memberitahukan pencabutan tersebut kepadanya selaku termohon pada 30 April.

“Setelah pemberitahuan itu, saya tidak pernah lagi menerima pemberitahuan mengenai aanmaning, konstatering maupun pemberitahuan pelaksanaan eksekusi. Karena itu, ketika kemudian muncul pelaksanaan eksekusi, saya mempertanyakan dasar hukumnya,” ujar Eka Dicky.

Sorotan semakin tajam setelah muncul dokumen yang disebut sebagai permohonan eksekusi tertanggal 30 Mei 2024.
Eka Dicky menilai keberadaan dokumen tersebut harus diverifikasi secara menyeluruh, terlebih apabila benar pihak yang namanya disebut sebagai kuasa hukum pemohon menyatakan tidak pernah mengajukan permohonan sebagaimana tercantum dalam dokumen tersebut.

“Harus jelas siapa yang membuat, siapa yang menyerahkan, siapa yang menggunakan dan apakah dokumen tersebut autentik atau tidak,” tegasnya.
Meski demikian, Eka Dicky menegaskan dirinya tidak serta-merta menyimpulkan bahwa dokumen tersebut palsu.

Menurutnya, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum oleh pihak yang berwenang.
“Yang menjadi persoalan adalah adanya dugaan ketidaksesuaian antara keterangan pihak yang disebut sebagai pengaju dengan keberadaan dokumen tersebut. Karena itu, dokumen dan seluruh prosesnya harus diuji,” katanya.

PELAKSANAAN EKSEKUSI JUGA DILAPORKAN
Tidak berhenti pada persoalan administrasi dokumen, Eka Dicky mengungkapkan bahwa dirinya telah melaporkan dugaan sejumlah tindak pidana kepada Polda Sulawesi Utara terkait pelaksanaan eksekusi yang menurutnya dilakukan secara tidak sah.

Dugaan yang dilaporkan antara lain berkaitan dengan dugaan pengrusakan, dugaan pencurian barang dan dokumen berharga, serta persoalan administrasi dan identitas sejumlah pihak yang disebut terlibat dalam pelaksanaan eksekusi.

Dalam keterangannya, Eka Dicky turut menyebut sejumlah pihak, termasuk mantan Ketua Pengadilan Negeri Manado Amatte Kensili, panitera serta pihak yang disebut menjalankan fungsi jurusita.
Ia juga mempersoalkan identitas salah satu pihak yang disebut menjalankan kewenangan sebagai jurusita.

Menurut Eka Dicky, apabila seseorang menjalankan kewenangan sebagai jurusita, maka identitas, jabatan, kewenangan, surat tugas serta atribut kedinasannya harus dapat diverifikasi secara jelas.
“Kalau seseorang menjalankan kewenangan sebagai jurusita, maka identitas, jabatan, kewenangan, surat tugas dan atribut kedinasannya harus jelas,” ujarnya.

Selain itu, ia meminta dugaan penggunaan tanda tangan pada sejumlah dokumen diperiksa melalui mekanisme yang berwenang guna memastikan keasliannya.
EKA DICKY: JANGAN BERHENTI PADA PERDEBATAN, TELUSURI RANTAI DOKUMEN
Eka Dicky menegaskan persoalan tersebut tidak seharusnya berhenti sebagai perdebatan antara para pihak di ruang publik. Menurutnya, seluruh dokumen harus diperiksa dan setiap tahapan prosedur harus diverifikasi berdasarkan administrasi resmi.

Ia meminta APH menelusuri rantai dokumen secara utuh, mulai dari siapa yang mengajukan permohonan, kapan permohonan tersebut diajukan, siapa yang menerima, bagaimana pencatatannya dalam administrasi pengadilan, hingga bagaimana pencabutan permohonan dicatat.

“Kalau permohonan sudah dicabut, lalu dasar eksekusinya apa? Kalau kemudian ada dokumen tertanggal 30 Mei 2024, siapa yang membuat dan mengajukannya? Kalau pihak yang namanya disebut sebagai kuasa hukum mengatakan tidak pernah mengajukan, maka dokumen itu harus diuji,” tegasnya.

Menurutnya, pemeriksaan secara menyeluruh penting dilakukan agar tidak terjadi kesimpulan sepihak sekaligus memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang berkepentingan.

Polemik ini kini bergeser dari sekadar persoalan pelaksanaan eksekusi menjadi pertanyaan yang lebih mendasar: dokumen apa yang sebenarnya menjadi dasar eksekusi, siapa yang mengajukannya, dan apakah seluruh tahapan administrasi serta kewenangan pelaksana telah terpenuhi secara sah?

Jawaban atas pertanyaan tersebut, menurut Eka Dicky, harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan proses hukum yang transparan, bukan berdasarkan asumsi maupun klaim sepihak.

Catatan: Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini merupakan pernyataan dan keberatan yang disampaikan Eka Dicky. Keabsahan dokumen, dugaan tindak pidana, serta tanggung jawab pihak-pihak yang disebut tetap harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan mekanisme hukum yang berlaku.

(SWS)

Share
Related Articles
DaerahNews

Ketum AMI Mendesak Polres Pasuruan Kota Memberikan Penjelasan Terbuka Mengenai Status Perkara Mantan Kades AH

Pasuruan || faktaperistiwanews.co - Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar,...

DaerahNews

Diakui PBB, Gerakan Lingkungan Warga Surabaya Ini Tembus Agenda Global UNEP

SURABAYA // faktaperistiwanews.co — Yayasan Al-Mukhlashin Ibadurrahman (YA Ibad) menggelar aksi kepedulian...

DaerahNews

Silaturahmi Hangat Pimpinan LPM Kalbar Bersama Bang Agus, Pertemuan Paman dan Keponakan Penuh Kekeluargaan…

PONTIANAK, KALBAR || faktaperistiwanews.co — 12 agustu 2026, Suasana penuh keakraban dan...

DaerahNews

Sidang Perdana Gugatan Perlawanan Eksekusi Lahan Airmadidi Digelar, Majelis Hakim Tunda Persidangan

MINUT || Faktaperistiwanews.co - Pengadilan Negeri Airmadidi menggelar sidang pertama perkara gugatan...