MINUT || Faktaperistiwanews.co – Setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama kurang lebih tiga bulan, terduga pelaku kasus penggelapan di wilayah Likupang akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Minahasa Utara. Penangkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menuntaskan perkara pidana yang sempat menjadi perhatian masyarakat.Senin,(13/7/2026).
Kasat Reskrim Polres Minahasa Utara, IPTU Lega Ikhwan Herbayu, S.Tr.K., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Berbekal hasil penyelidikan, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan.Ucap Kasat Reskrim IPTU Lega Ikhwan Herbayu, S.Tr.K.

Menurut IPTU Lega, usai diamankan, terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolres Minahasa Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara serta mendalami seluruh rangkaian dugaan tindak pidana penggelapan yang dilaporkan oleh korban.
Polres Minahasa Utara menegaskan akan memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana serta mengapresiasi dukungan warga yang turut memberikan informasi sehingga proses penangkapan dapat berjalan dengan baik.
(SWS)





