SURABAYA, faktaperistiwanews.co. – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya segera menyerahkan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Benowo kepada publik. Desakan ini menyusul keluarnya Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 240 K/TUN/KI/2026 yang menolak permohonan kasasi Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya, Rabu (8/7/2026).
Putusan tertinggi tersebut otomatis menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya dan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur. Dengan hasil ini, legalitas WALHI Jawa Timur dalam menggugat keterbukaan informasi proyek tersebut dinyatakan sah dan berkekuatan hukum tetap.
“Permintaan dokumen AMDAL terkait proyek PLTSa Benowo yang kami lakukan merupakan hak atas informasi untuk mengetahui apakah proyek ini mematuhi peraturan atau justru terdapat pelanggaran administrasi yang mengorbankan kesehatan masyarakat,” ujar Direktur Eksekutif WALHI Jawa Timur, Pradipta Indra.

Sebelumnya, Pemkot Surabaya berupaya menutup dokumen tersebut dengan dalih sebagai arsip vital dan informasi yang dikecualikan. Namun, majelis hakim menolak seluruh pembelaan tersebut karena minimnya bukti. PTUN Surabaya dalam pertimbangannya menilai penutupan informasi justru merugikan warga sekitar karena menghilangkan hak pengawasan dan partisipasi terhadap risiko lingkungan.
Hak masyarakat atas informasi lingkungan ini juga dijamin dalam Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2009. Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan akses informasi dan keadilan demi lingkungan hidup yang baik dan sehat.
WALHI Jawa Timur mengingatkan pemkot agar tidak lagi mencari alasan untuk menunda eksekusi putusan ini. Sikap tidak patuh terhadap putusan hukum yang sudah inkrah bisa menyeret pemerintah daerah pada dugaan pelanggaran serius.
“Pemerintah Kota Surabaya harusnya menjalankan prinsip hukum Salus Populi Suprema Lex Esto, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Kepentingan warga mengetahui dampak lingkungan harus di atas kepentingan birokrasi,” jelas perwakilan WALHI Jawa Timur, Revolver Langit Akbar.
Ia menambahkan, jika Pemkot Surabaya tetap bersikeras menutup akses, tindakan tersebut patut diduga sebagai bentuk obstruction of public information atau upaya sengaja menghalang-halangi hak informasi publik. (Ysf)





