BITUNG || Faktaperistiwanews.co –
Meninggalnya seorang pekerja di dalam tangki mobil milik PT Elnusa di Kota Bitung, Sulawesi Utara, memicu sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan serius mengenai penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan perusahaan.
Peristiwa yang terjadi pada 7 April 2026 di area bengkel perusahaan di Jalan H. Tumundo, Kecamatan Madidir, kini tengah diselidiki aparat kepolisian. Korban diduga sedang melakukan pekerjaan di dalam tangki kendaraan bernomor 37 atas perintah untuk mencabut sebuah “celengan” atau modifikasi yang berada di dalam tangki tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, korban diduga kehilangan kesadaran saat berada di dalam ruang terbatas (confined space) dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Dugaan penyebab kematian masih menunggu hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
Kasus ini sempat ramai diperbincangkan di media sosial melalui unggahan akun Facebook bernama Novef. Namun, unggahan tersebut kemudian dihapus. Belum terdapat bukti yang dapat memastikan alasan penghapusan unggahan tersebut.
Polres Bitung diketahui telah menerima laporan dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Meski demikian, perhatian publik semakin menguat setelah muncul informasi bahwa kendaraan tangki yang menjadi lokasi kejadian diduga masih beroperasi. Informasi tersebut masih perlu dipastikan melalui hasil penyelidikan resmi aparat.
Ketua LSM Peduli Masyarakat Sulawesi Utara, Bawon Riady, mendesak agar penyidik mengusut seluruh rangkaian peristiwa secara profesional, termasuk menelusuri dugaan adanya modifikasi pada tangki kendaraan yang berpotensi memengaruhi aspek keselamatan kerja.
Menurutnya, apabila kendaraan tersebut memiliki keterkaitan sebagai barang bukti, maka seluruh tindakan penyitaan, pemeriksaan, maupun penggunaannya harus mengacu pada ketentuan hukum acara pidana agar tidak mengganggu proses pembuktian.
“Peristiwa ini harus diusut sampai tuntas. Bila ditemukan adanya pelanggaran terhadap standar keselamatan kerja maupun unsur kelalaian, maka siapa pun yang bertanggung jawab wajib dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” tegas Bawon Riady.
Bawon Riady juga meminta aparat melakukan evaluasi terhadap dugaan praktik modifikasi kendaraan tangki yang tidak memenuhi standar teknis maupun keselamatan karena berpotensi membahayakan pekerja dan masyarakat.
Dari sisi hukum, apabila dalam penyelidikan ditemukan adanya kelalaian yang menyebabkan pekerja meninggal dunia, penyidik dapat mempertimbangkan penerapan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian, dengan tetap mengedepankan pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah.
Selain itu, aspek perlindungan tenaga kerja juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan pemberi kerja menjamin keselamatan pekerja, termasuk pada pekerjaan berisiko tinggi seperti pekerjaan di ruang terbatas (confined space).
Kewajiban perlindungan pekerja juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mewajibkan perusahaan menerapkan sistem perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Apabila terbukti terdapat pelanggaran terhadap ketentuan K3 atau kelalaian dalam penerapan prosedur kerja aman, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenai sanksi pidana, administratif maupun perdata sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menanggapi perkembangan kasus tersebut, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bitung, AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama, mengatakan penyelidikan masih terus berjalan.
“Kami masih melaksanakan penyelidikan terkait kasus itu. Apabila alat bukti sudah mencukupi, segera kami gelarkan untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujarnya.
Hingga kini, penyebab pasti meninggalnya korban maupun ada tidaknya unsur pidana masih menjadi bagian dari proses penyelidikan.
Publik berharap penanganan perkara dilakukan secara transparan, profesional, independen, serta tanpa pandang bulu demi memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi keluarga korban.
Red*





