MANADO || Faktaperistiwanews.co –
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara melalui Subdit Jatanras menggelar press release terkait pengungkapan kasus dugaan produksi dan penjualan senjata tajam (sajam) jenis badik tanpa izin. Kegiatan tersebut dipimpin Kasubdit Jatanras Polda Sulut Kompol Arie Prakoso, didampingi Katim URC Resmob Polda Sulut Ipda Rivo Wowiling, di halaman Mapolda Sulut, Selasa (7/7/2026).
Dalam konferensi pers tersebut, penyidik memaparkan kronologi penangkapan seorang pria berinisial I.M. (21), yang diamankan dalam operasi Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Jatanras Polda Sulut setelah menjadi target penyelidikan aparat.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka diduga memproduksi senjata tajam jenis badik di rumahnya yang berada di salah satu kawasan perumahan di Kabupaten Minahasa Utara.
Saat dilakukan penangkapan pada malam hari, tersangka diketahui sedang membuat senjata tajam di lokasi salah satu perumahan di wilayah Minut.
Dari lokasi, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa badik yang telah selesai dibuat, bahan baku, serta peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi senjata tajam.
Kasubdit Jatanras Polda Sulut Kompol Arie Prakoso menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga telah memproduksi dan memperjualbelikan badik dengan harga berkisar Rp300.000 hingga Rp500.000 per bilah.
“Perbuatan tersebut merupakan pelanggaran hukum. Tersangka telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan ketentuan pidana yang berlaku, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ujar Kompol Arie Prakoso.
Sementara itu, Katim URC Resmob Polda Sulut Ipda Rivo Wowiling mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pembuatan maupun perdagangan senjata tajam tanpa dasar hukum yang sah.
Wakatim URC Resmob Polda Sulut Ipda Andros Hiinur,. SH menambahkan “Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat. Kami mengajak seluruh warga untuk tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum.
Penindakan terhadap produksi senjata tajam ilegal juga merupakan upaya kepolisian menekan angka kriminalitas, khususnya kasus penikaman yang masih terjadi di sejumlah wilayah, terutama di Kota Manado,” tegasnya.
Polda Sulawesi Utara menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas serupa.
(SWS)





