Dugaan Penyalah gunaan Dana Alokasi Desa, Pemasangan Patok Tapal Batas Dibebankan Rp 35 Hingga 50 Juta per Desa Tanpa Alokasi Anggaran Tahun 2025, Lebih Dari 20 Desa di Tana Toraja Terindentifikasi Terlibat

658

Tana Toraja Sulawesi Selatan || faktaperistiwanews.co – Sabtu 7 Maret 2026, Adanya dugaan penyalahgunaan dana alokasi Desa( DAD) terkait pemasangan patok tapal batas telah menjadi sorotan di kabupaten tana toraja, setiap Desa ditagihkan biaya antara 35 hingga Rp50 juta tergantung kompleksitas lokasi dan jarak akses, pada hal tidak terdapat alokasi anggaran khusus untuk kegiatan ini dalam Anggaran pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes) tahun 2025.

Dugaan tersebut menyebutkan bahwa dana yang digunakan diduga berasal dari cadangan DAD dan terkait dengan pihak Dinas pemberdayaan masyarakat dan lembaga adat( DPML) tana toraja, yang dinilai mengunakan anggaran tersebut untuk kepentingan bisnis swasta yang bekerja sama dengan beberapa pihak dalam dinas, berdasarkan data awal, lebih dari 20 Desa di wilayah kecamatan Rantepao, bittuang, Masanda, dan sa’dan telah melakukan pembayaran sesuai dengan tagihan yang diberikan. Kepala Biro pengawasan dan pengendalian intern pemerintah kabupaten tana toraja, dr. I Wayan Sumerta, mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah mendeteksi adanya transaksi tidak biasa dalam penggunaan dana desa sejak bulan Januari 2025,

” Kami menemukan bahwa beberapa Desa mengalokasikan dana untuk pembangunan sarana prasarana penanda batas’yang tidak tercantum dalam rancangan APBDes yang telah disahkan,” ujarnya dalam keterangan. Dalam langka penindakan, lembaga terkait termasuk bendahara desa dan pejabat dari DPML telah dipanggil oleh kejaksaan Negeri tana toraja untuk melakukan pemeriksaan data dan klarifikasi menyeluruh mengenai penggunaan anggaran yang menjadi perhatian publik ini.

Kejari tana toraja melalui kepala bidang tindak pidana khusus, Ahmad Fauzi, menyatakan bahwa penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap kebenaran dan menindaklanjuti sesuai peraturan perundang- undangan. Pemerintah kabupaten tana toraja melalui sekretaris Daerah, H Baso Amirruddin, menegaskan bahwa akan mengambil langkah tegas jika dugaan tersebut terbukti benar,” kami tidak akan mentolerir setiap bentuk penyalagunaan dana publik, terutama dana desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.(Benyamin)