Tana Toraja || faktaperistiwanews.co – praktik pelanggaran hak cipta minyak( BBN) di kabarkan merajalela di wilayah kabupaten tana toraja dan toraja utara, dengan modus yang terorganisir dan kemampuan untuk berpindah antara lokasi sehingga sulit di tangkap. Informasi yang diperoleh menunjukkan aktivitas ini sudah berlangsung lama, dengan keterlibatan oknum anggota kepolisian yang di duga membantu pelanggaran berlanjut.
” Menurut sumber, pelanggaran (yang disebut pelansir”) dilakukan melalui tiga cara: pertama, menggunakan mobil kicang untuk mengisi cergen minyak satu persatu hingga penuh 10 unit, lalu di bawa keluar dari lokasi pertamina dengan mengganti cergen sejara berulang, kedua melalui kerjasama dengan pertamina mini untuk mengisi tengki mobil yang dirakit secata tidak standar. Sala satu titik lokasi yang menjadi sentral adalah Pertamina tambak narang, kecamatan Rembon, kabupaten tana toraja- tempat yang disebutkan melakukan pelanggaran saat di konfirmasi awak media saat di tanyai dari sala satu pegawai pertamina, didapatkan jawaban bahwa pelansir hanya di layani dengan surat izin penambang, namun kenyataan menunjukkan pelansir membawa puluhan cergen dan melakukan pengisian setiap hari ada yang menggunakan kendaraan motor yang membawa cergen yang telah di isi BBN disedot di penampungan dan kembali lagi melakukan pengisian ulang menimbulkan keraguan terhadap pernyataan tersebut. yang lebih menghawatirkan, sumber menyebut adanya oknum polisi dengan inisial LGG. yang terlibat dalam aktivitas ini.
” Oknum tersebut dikatakan bagaikan belut yang licin” -jika terhendus, ia dan kelompok pelansir akan berpindah ke lokasi pertamina lain, hal ini membuat penindakan dari pihak berwenang menjadi tidak efektif. Praktik BBN tidak hanya melanggar undang – undang no 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta barang dan jasa, tetapi juga berpotensi menimbulkan resiko keamanan karena penggunaan peralatan yang tidak standar, serta merugikan pendapatan negara melalui hilangnya pajak.(Benyamin)
