450 DUS ROKOK TREND BOLD DIDUGA MILIK EDI MASUK KALBAR! BEA CUKAI DAN APH JANGAN TUTUP MATA

Redaksi FP News
7 Min Read

PONTIANAK, KALIMANTAN BARAT || faktaperistiwanews.co – Sabtu, 7 November 2026, Dugaan masuknya 450 dus rokok merek Trend Bold ke wilayah Kalimantan Barat kini menjadi persoalan serius yang patut mendapat perhatian aparat penegak hukum. Aktivitas bongkar muat yang disebut berlangsung di kawasan pergudangan Parit Sembin, Jalan Ahmad Yani II, Kabupaten Kubu Raya, memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan terhadap distribusi barang kena cukai.

Rokok yang disebut-sebut diduga milik seseorang bernama Edi tersebut dikabarkan telah memasuki jalur distribusi dan mulai beredar di sejumlah pasar tradisional Kalimantan Barat.

Pertanyaannya sederhana, tetapi mendasar: Bagaimana 450 dus rokok tersebut dapat masuk, diangkut, dibongkar, dan didistribusikan apabila seluruh proses pengawasannya berjalan sebagaimana mestinya?

Jika memang seluruh dokumen dan kewajiban cukainya telah terpenuhi, pihak terkait seharusnya tidak kesulitan memberikan penjelasan. Namun, apabila terdapat indikasi pelanggaran, aparat tidak boleh membiarkan persoalan ini berlalu tanpa pemeriksaan.

450 DUS BUKAN JUMLAH KECIL, PENGAWASAN JANGAN HANYA FORMALITAS

Seorang personel lembaga swadaya masyarakat (LSM) mempertanyakan serius mekanisme pengawasan terhadap pengiriman rokok tersebut.

Menurutnya, jumlah 450 dus bukanlah volume kecil yang dapat dipandang sebelah mata. Aktivitas pengangkutan dan bongkar muat dalam jumlah tersebut semestinya meninggalkan jejak administrasi dan dokumen distribusi yang dapat ditelusuri.

“Ini bukan persoalan satu atau dua bungkus rokok. Informasi yang kami terima menyebutkan ada 450 dus. Kami ingin tahu bagaimana jalur masuknya, bagaimana pemeriksaan dokumennya, apakah pita cukainya sesuai, dan siapa yang bertanggung jawab atas distribusinya. Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi pengawasan di atas kertas, sementara persoalan di lapangan tidak mendapatkan jawaban,” tegasnya.

Ia menilai Bea Cukai dan aparat terkait harus menunjukkan bahwa sistem pengawasan benar-benar bekerja. Jangan sampai muncul kesan bahwa barang dalam jumlah besar lebih mudah beredar daripada proses pengawasan yang seharusnya dilakukan.

JALUR DISTRIBUSI DIUNGKAP, APARAT DIMINTA TELUSURI SAMPAI KE AKAR

Berdasarkan informasi pengiriman yang diterima redaksi, rokok Trend Bold tersebut disebut menggunakan jasa angkutan PT Lintas Samudra Jaya Express, beralamat di Jalan Raya Bebek Nomor 46, Turipinggir, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Adapun pihak pengirim disebut PR Sumber Berkah Gunadhya, beralamat di Jalan Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur.

Dalam informasi yang beredar, tercantum pula surat tanda terima titipan bernomor 02.261008700, dengan nama penerima tertulis Pak Edi.

Identitas pengiriman tersebut semestinya menjadi pintu masuk bagi aparat untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

Mulai dari legalitas produsen, status pita cukai, dokumen pengangkutan, perusahaan ekspedisi, pihak penerima, hingga jaringan distributor dan pengecer di Kalimantan Barat.

Jangan berhenti pada pemeriksaan barang di gudang. Jika memang ditemukan pelanggaran, penelusuran harus dilakukan sampai kepada pihak yang bertanggung jawab dalam keseluruhan rantai distribusi.

BEA CUKAI DAN POLRI DITANTANG MENJAWAB PERTANYAAN PUBLIK

Persoalan ini sekaligus menjadi ujian terhadap kredibilitas pengawasan barang kena cukai di Kalimantan Barat.

Bea Cukai perlu menjelaskan apakah produk tersebut telah memenuhi kewajiban cukai, apakah pita cukainya asli dan sesuai peruntukan, serta apakah dokumen pengangkutan dan distribusinya sah.

Sementara itu, Polri diharapkan melakukan langkah sesuai kewenangannya apabila terdapat dugaan tindak pidana yang didukung bukti permulaan.

Publik tidak membutuhkan pernyataan normatif semata. Yang dibutuhkan adalah tindakan nyata, pemeriksaan terukur, dan penjelasan berdasarkan hasil verifikasi.

Jangan sampai persoalan sebesar ini hanya berakhir menjadi bahan pembicaraan masyarakat tanpa kejelasan siapa yang bertanggung jawab.

ISU SETORAN DAN UPETI JANGAN MENJADI KABUT PENGAWASAN

Di tengah berkembangnya informasi tersebut, muncul pula selentingan mengenai dugaan adanya praktik pemberian upeti atau setoran kepada pihak tertentu.

Namun, hingga saat ini informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan belum disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, redaksi menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak yang dituduh menerima aliran dana tanpa bukti. Akan tetapi, apabila memang terdapat indikasi praktik penyimpangan, aparat pengawas internal dan penegak hukum harus berani menelusurinya.

Tidak boleh ada institusi yang kebal dari evaluasi. Tidak boleh pula ada pihak yang berlindung di balik jabatan, kekuasaan, maupun kedekatan untuk menghindari pemeriksaan hukum.

NEGARA TIDAK BOLEH KALAH OLEH DISTRIBUSI BARANG ILEGAL

Peredaran rokok tanpa pemenuhan kewajiban cukai berpotensi merugikan penerimaan negara, menciptakan persaingan usaha tidak sehat, serta merugikan pelaku usaha yang menjalankan kewajibannya sesuai aturan.

Karena itu, persoalan dugaan peredaran rokok Trend Bold ini harus ditempatkan sebagai persoalan pengawasan dan penegakan hukum, bukan sekadar persaingan perdagangan.

TNI, Polri, dan Bea Cukai diharapkan memperkuat koordinasi pengawasan terhadap jalur distribusi barang kena cukai di Kalimantan Barat.

Jika benar tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka. Namun, jika ditemukan pelanggaran, lakukan penindakan sesuai ketentuan hukum tanpa pandang bulu.

REDAKSI MENUNGGU JAWABAN RESMI

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai legalitas 450 dus rokok Trend Bold tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Redaksi meminta Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat memberikan penjelasan resmi mengenai status produk, dokumen pengiriman, dan hasil pemeriksaan apabila telah dilakukan.

Klarifikasi juga diharapkan dari Polres Kubu Raya, pihak ekspedisi PT Lintas Samudra Jaya Express, PR Sumber Berkah Gunadhya, serta pihak penerima yang namanya tercantum dalam dokumen pengiriman.

Pemberitaan ini bukan untuk menghakimi, melainkan mendorong transparansi dan memastikan hukum ditegakkan secara adil.

Sebab, ketika 450 dus rokok menjadi perhatian masyarakat, aparat tidak cukup hanya mengatakan bahwa pengawasan telah berjalan. Aparat perlu menunjukkan hasilnya.

HUKUM HARUS BERDIRI TEGAK. PENGAWASAN HARUS TERBUKA. DAN TIDAK BOLEH ADA DISTRIBUSI BARANG YANG MELANGGAR HUKUM DIBIARKAN BERJALAN TANPA PEMERIKSAAN.

Redaksi membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan koreksi dari seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini…

Tim Liputan…

Share This Article