KALIMANTAN BARAT 2 November 2016
ASSALAMU’ALAIKUM WARAHMATULLAHI WABARAKATUH
Salam silaturahmi, salam perjuangan, dan salam Nahdliyin.
Polemik internal Nahdlatul Ulama di Kalimantan Barat telah berkembang menjadi persoalan serius tata kelola organisasi. Munculnya pengaduan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dugaan risywah atau politik uang dalam dinamika Muktamar Ke-35 NU, informasi pertemuan sejumlah pengurus di Jakarta, serta kontroversi pengembalian dana menuntut respons kelembagaan yang objektif dan transparan.
Perkembangan pemberitaan menyebut PCNU Sekadau kembali menyerahkan tambahan data pengaduan kepada KPK pada 29 Oktober 2026, dengan Nomor Informasi 2026-A-04413 sebagai pelengkap pengaduan sebelumnya Nomor 2026-A-04008. Sementara itu, KPK pada 25 Oktober 2026 menyampaikan tidak melakukan penyitaan maupun menerima pengembalian uang Rp40 juta sebagaimana informasi yang beredar. Perbedaan informasi tersebut perlu dijelaskan melalui dokumen dan klarifikasi pihak terkait. Pengaduan bukanlah bukti kesalahan, tetapi juga tidak boleh diabaikan tanpa pemeriksaan.
Dalam konteks tersebut, PBNU didesak segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap PWNU Kalimantan Barat, PCNU Sekadau, PCNU Landak, dan PCNU Kota Pontianak. Pemeriksaan perlu mencakup tanggung jawab kepemimpinan, komunikasi antarpengurus, mandat organisasi, kronologi pertemuan, serta akuntabilitas administrasi dan keuangan yang relevan.
Informasi mengenai pertemuan di Hotel Borobudur, Jakarta, yang dikaitkan dengan sejumlah pengurus NU Kalbar dan perwakilan PCNU Sekadau juga membutuhkan penjelasan resmi. Apa agenda pertemuan tersebut? Apakah terdapat mandat organisasi? Bagaimana hasilnya dipertanggungjawabkan? Pertanyaan ini harus dijawab berdasarkan fakta, bukan spekulasi maupun kepentingan kelompok.
PBNU tidak boleh membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut. Organisasi yang sehat harus memiliki mekanisme pengawasan, keterbukaan informasi, dan pertanggungjawaban yang berlaku setara bagi seluruh pengurus. Persatuan tidak boleh dijadikan alasan untuk menghindari evaluasi, sementara kritik dan pelaporan dugaan pelanggaran tidak boleh diperlakukan sebagai ancaman terhadap organisasi.
Atas dasar itu, PBNU didesak segera membentuk tim pemeriksa independen, memanggil seluruh pihak terkait, menelusuri dokumen dan kronologi, serta menyampaikan hasil evaluasi secara transparan dan proporsional.
Apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran atau kondisi kelembagaan yang memenuhi persyaratan penataan, PBNU harus mempertimbangkan penetapan caretaker terhadap PWNU Kalbar, PCNU Sekadau, PCNU Landak, dan PCNU Kota Pontianak sesuai AD/ART serta peraturan perkumpulan. Penetapan tersebut harus memiliki dasar keputusan yang jelas, batas kewenangan, masa tugas, dan agenda pemulihan organisasi.
Caretaker bukan instrumen perebutan kekuasaan, melainkan mekanisme penataan apabila persyaratan organisatoris terpenuhi. Prosesnya harus adil, bebas konflik kepentingan, dan tidak digunakan untuk membungkam pihak yang menyampaikan laporan.
Warga Nahdliyin membutuhkan kepemimpinan yang berintegritas, berkapasitas intelektual, serta mampu menggerakkan pendidikan pesantren, kaderisasi, pemberdayaan ekonomi umat, dan pelayanan sosial. Energi organisasi harus dikembalikan kepada pengabdian, bukan terus tersandera polemik internal.
PBNU harus menunjukkan bahwa jabatan struktural merupakan amanah, bukan kekebalan dari evaluasi. Tidak boleh ada pengurus yang berada di atas aturan organisasi.*
Karena itu, PBNU dituntut segera bertindak: lakukan pemeriksaan menyeluruh, tegakkan aturan secara konsisten, dan tetapkan caretaker apabila dasar organisatorisnya terpenuhi. Jangan biarkan ketidakpastian terus menggerus kepercayaan warga Nahdliyin terhadap NU Kalimantan Barat.
Marwah NU tidak dijaga dengan menutup persoalan, tetapi dengan keberanian melakukan koreksi, menegakkan integritas, dan memastikan setiap amanah dipertanggungjawabkan.*
Wallahul Muwaffiq ila Aqwamit Thariq.
TIM : LIPUTAN



