SULUT || Faktaperistiwanews.co –
Tranding news ” Tragedi merenggut nyawa Hendry Allan Koloay (48),di duga tersangka kasus pemalsuan surat tanah,yang menghembuskan nafas terakhir di RSUP Prof.Dr.R.D Kandou Manado.Rabu malam (14/5/2025).Namun duka Keluarga menjadi amarah dan penyesalan yang tak terbendum dan sangat mendalam terhadap pihak kepolisian yang di nilai lambat menangani kondisi kesehatan Hendry saat berada dalam tahanan. Senin,19/5/2025.
Konferensi Pers pada hari Sabtu, (17/5/2025) Malam,Kabid Humas Polda Sulut yang mengatakan bahwa dalam penanganan kasus sudah sesuai prosedur dan penyidik tidak ada yang melanggar,langsung di bantah oleh pihak keluarga tersangka yang menjadi tahanan polda sulut sakit dan meninggal itu tidak benar.
Kematian tersangka diduga pemalsuan surat tanah,HK (Allan Koloay),di RSUP Prof.Kandou Manado 14 mei 2025,memicu 2 narasi berbeda antara penjelasan sesuai polda sulut dan tuntutan keluarga korban.sementara pihak kepolisian telah menjalankan prosedur sesuai hukum,keluarga menduga adanya kelalaian dan pengabaian yang melanggar hak asasi manusia (HAM).
Versi Polda Sulut : Penegasan prosedur hukum dan kesehatan dari konferensi pers pada sabtu (17/5/2025).Kabid Humas Polda Sulut AKBP Alamsyah P.Hasibuan menjelaskan kronologi kasus secara rinci.HK dan JJ menjadi tersangka setelah laporan pemalsuan surat tanah (No.LP/B/612/XI/2023)pada november 2023.proses penyidikan dilanjutkan setelah Kejaksaan Tinggi Sulut menyatakan berkas lengkap (P21) pada desember 2024.
Kedua tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik,sehingga di keluarkan daftar pencarian orang (DPO).mereka akhirnya di tangkap pada 25 maret 2025.menurut Hasibuan HK dalam kondisi sehat saat ditangkap dan menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum di tahan. “Hasil pemeriksaan Dokter menyatakan tidak ada halangan penahanan, hanya perlu minum obat rutin, ” tegasnya.
Klaim keluarga : Dugaan pengabaian anjuran medis dan kritisnya kondisi korban disisi lain,keluarga Allan Koloay (HK) menuding penyidik mengabaikan kondisi kesehatannya,menurut mereka Allan sudah sakit saat di tahan pada 25 maret 2024 (Catatan: Ada ketidaksesuaian tahun antara versi keluarga dan polisi) Dokter keluarga, dr.Reinhard Rompis.M.kes, di klaim telah memperingatkan penyidik agar Allan di rawat di rumah sakit,bukan di tahan.
” Ini bukan juga kelalaian,tetapi juga sudah pelanggaran HAM penyidik tidak punya nurani, ” Protes salah satu anggota keluarga yang telah melayangkan surat ke kementrian hukum,wakil presiden,hingga Presiden RI. Mereka menuntut transparansi dan audit proses penahanan.
Keluarga mendesak Komnas HAM dan Kompolnas turun tangan menyelidiki kasus ini,sementara itu pihak RS Kandou belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab kematian dan kronologis medis Allan Koloay.
Dua sisi yang belum bertemu kasus ini menyisakan pertanyaan besar ; Apakah prosedur penahanan dan penanganan medis HK sudah memenuhi standar HAM ? Narasi Polda Sulut menekankan kepatuhan pada aturan,sementara keluarga menyoroti urgensi perlindungan kesehatan tersangka.kedua belah pihak sepakat meminta keadialan,tetapi jalan yg di tempuh belum juga indahkan.
” Kami tidak ingin lagi ada korban (tahanan Polda Sulut) seperti Allan, Allan berikutnya.Hukum harus punya keadilan dan manusiawi, ” tutup Keluarga.
(S.W.S)



