News

10 Orang Pengedar Narkoba Berhasil di Amankan Polisi di Karawang

Share
Share

KARAWANG – Satuan Narkoba Polres Karawang mengungkap 8 kasus dan menangkap 10 orang pelaku peredaran narkoba. Pengungkapan tersebut dilakukan dalam waktu satu bulan terakhir, Januari 2022.

“Dalam kurun waktu Januari 2022, Satresnarkoba Polres Karawang berhasil mengamankan 10 tersangka dari 8 kali pengungkapan kasus, dengan TKP berbeda,” ungkap, Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Aji Setiaji, Senin (31/1)

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti puluhan gram narkoba jenis sabu dan obat-obatan terlarang. Di antaranya dari tangan pelaku tersangka R, yang ditangkap di sebuah warung yang beralamat di Dusun Krajan III, Desa Lemahabang, Kecamatan Lemahabang diamankan barang bukti 1 (satu) buah dus bekas Charger yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening besar berisikan 15 (limabelas) bungkus plastik bening, dengan berat keseluruhan netto + 3.22 gram.

Kemudian dari penangkapan tersangka DD pengedar narkoba jenis pil Atarax Alprazolam (satu) lembar dengan jumlah 45 (empat puluh lima) butir dan 1 (satu) lembar bertuliskan Calmlet Alprazolam.

“Dari seorang pengedar sabu-sabu, DA Alias A didapati 6 (enam) bungkus plastik bening yang masing-masing berisikan kristal berwarna putih dengan berat Brutto 2.46 Gram, dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo,” katanya

Kemudian, 3 tersangka lainnya BF, RZ, dan N juga berhasil diamankan barang bukti 1 (satu) buah dus bekas Charger yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening besar berisikan 15 (limabelas) bungkus plastik bening, dengan berat keseluruhan netto + 3.22 gram. Ketiga tersangka tersebut berhasil ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Ciampel Kampung Sawah, RT/RW 007/003, Desa Mulyasari, Kecamatan Ciampel.

Kemudian polisi juga berhasil mengamankan sabu-sabu dengan berat bruto 51,24 gram dari tangan EW. Atas tindakan penyalahgunaan dalam pengedaran narkoba jenis sabu-sabu dan pil ini, tersangka diancam Pasal 114 Ayat (1) Jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Red***

Share
Related Articles
DaerahNews

Transparansi APBL 2026 Lembang Salu Tandung Melangkah Maju Demi Kesejahteraan Masyarakat

TANA TORAJA || faktaperistiwanews.co - pengelolaan Anggaran Pendapatandan Belanja Lembang ( APBL)...

DaerahNews

HIBAH MUJAHIDIN: PUBLIK MINTA HAKIM DAN JAKSA BEDAH SIAPA YANG BERWENANG, BUKAN HANYA SIAPA YANG MENGERJAKAN

PONTIANAK || faktaperistiwanews.co — 16 September 2026 Kehadiran H. Sutarmidji, mantan Gubernur...

DaerahNews

Papan Mini File Retak dan Pecah, Proyek Turap Gang Surya Mandiri Dipertanyakan…

PONTIANAK || faktaperistiwanews.co — 15 september 2026 Pelaksanaan pembangunan turap di Gang...

NewsTokoh

Politik Bersih, Sebuah Impian Rakyat

Oleh : Dede Farhan Aulawi Politik bersih adalah salah satu impian terbesar...