WOW!!!… Para Bos Bos Raja Galian C Ilegal Sumber agung gunung gedhang dan Kali Putih “Terkesan” Kebal Hukum
Blitar, faktaperistiwanews.co.id – Semakin maraknya Kegiatan penambangan pasir ilegal di Kabupaten Blitar atau tepatnya di sepanjang Sungai Kali Putih, berada diantara Desa Sumberagung, Kecamatan Gandusari dan Dusun Menjangan Kalung, Desa Slorok, Kecamatan Garum, yang sempat ramai di beritakan beberapa hari lalu oleh beberapa media online dan cetak tidak juga membuat ciut nyali ataupun gentar para pengusaha tambang galian C bodong alias ilegal tersebut.
Ada sekitar kurang lebih 4 titik lokasi dan 4 pemilik yang berbeda-beda, diantaranya adalah milik (FS) warga surabaya yang menambang di dua titik lokasi, milik (GP) warga Tulungagung, milik (HNF) berada di Desa Sumberagung kecamatan Gandusari dan di Dusun Menjangan Kalung, Desa Slorok Kecamatan Garum ada satu titik milik (BD).
Para bos tambang ilegal tanpa rasa takut dan gentarsecara terang-terangan menjalankan praktek penambangan pasir ilegal itu, “diduga” adanya konsorsium terselubung para bos tambang, entah ada backing ataupun adanya praktek kong-kalikong dalam mengatur strategi bisnis haramnya yang jelas-jelas melanggar hukum tersebut.
Sudah menjadi tugas bagi aparat penegak hukum Kabupaten Blitar, untuk bertindak tegas dalam memberantas segala bentuk kegiatan tambang ilegal di wilayah hukumnya, agar tidak tercipta sudut pandang miring khususnya di masyarakat luas bahwa “terkesan” adanya pembiaran oleh aparat hukum terkait maraknya praktek tambang ilegal di kabupaten Blitar dan supaya tidak beredar rumor bahwa “diduga” para pemilik tambang kebal hukum dan untuk terciptanya hukum yang presisi.
Pada saat awak media terjun ke lapangan untuk melakukan investigasi di lokasi penambangan bodong tersebut, rata-rata penambang menggunakan alat berat Beckhoe, ada yang mengunakan dua sampai tiga unit, bisa terbayang berapa rit perhari alam yang dieksploitasi oleh para penambang demi mencari keuntungan semata, tanpa berfikir dampak rusaknya ekosistem alam yang terjadi.
Bila kegiatan eksplorasi besar-besaran ini terjadi terus-menerus dan dalam waktu yang lama, bisa terbayangkan rusaknya alam sekitar. Hanya dengan berdalih normalisasi, para pengusaha tambang nakal ini selalu lancar memuluskan aksinya tanpa rasa takut akan dampak hukum yang timbul, padahal jelas-jelas perbuatan mereka merugikan dan berdampak pada rusaknya ekosistem alam sekitar, pasir yang semula berguna sebagai penghambat laju derasnya air sungai justru dijadikan lahan bisnis yang menggiurkan bagi para penambang nakal dan pelaku illegal minning.
Dalam undang-undang minerba, pasal 158 tentang pertambangan : Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa (IUP) ijin usaha pertambangan, (IPR) ijin pertambangan rakyat , (IUPK) ijin usaha pertambangan khusus, dapat dipidanakan, mengacu pada pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau (5), di pidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebanyak – banyaknya Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Menurut penuturan warga sekitar, sebut saja Anwar (bukan nama sebenarnya, Red), “harga pasir per rit kurang lebih berkisar antara 500 ribu sampai dengan 600 ribu mas, mereka dalam satu hari bisa menghasilkan 100 rit sampai dengan 150 rit per titik tambang mas itu karena tambang bekerja 24 jam nonstop”.
“Belum lagi lalu lalang truk pengangkut material pasir dan batu itu, kan merusak kontur jalan desa, jalan jadi rusak mas, karena rata-rata truk pengangkut melebihi kapasitas muat, jadi jalan disini rusak mas, belum lagi dampak debu yang di timbulkan dari lalu lalang truk itu mas, masyarakat sebetul nya resah tetapi tidak berani berbuat apa-apa” imbuhnya.
Lalu lalang truk pengangkut tersebut, di samping membuat rusaknya kontur jalan sebagai akses sarana mobilitas warga, juga pasti merugikan pemerintah karna jalan jalan tersebut di bangun dari anggaran pemerintah bukan dari penambang, belum lagi dampak kerugian negara di sektor pajak terkait usaha penambangan galian C bodong tersebut.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada tindakan responsif berupa penertiban dan penutupan dari Aparat Penegak Hukum Kabupaten Blitar, terhadap galian C “diduga” ilegal tersebut.(Tim)