Lubuk linggau || faktaperistiwanews.co -Seorang wartawan di Kota Lubuklinggau mengalami kerugian setelah menggunakan jasa CV. Mutiara Nusantara untuk pengurusan administrasi kendaraannya. Meski telah membayar lunas biaya yang ditetapkan, pada tanggal (04/02/25) pihak biro jasa yang beralamat di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Batu Urip, Kota Lubuklinggau ini justru membatalkan transaksi secara sepihak, sehingga korban merasa dirugikan.
Peristiwa ini bermula ketika korban menggunakan layanan CV. Mutiara Nusantara untuk membayar pajak kendaraannya. Pihak biro jasa awalnya menginformasikan bahwa pembayaran pajak terkendala tilang elektronik (ETLE) yang tercatat di Jakarta sebanyak 3 kali. Untuk menyelesaikan masalah tersebut, korban telah membayar denda tilang 3 kali sebesar Rp950.000. Setelah itu, ia juga melunasi pajak kendaraan senilai Rp3.514.000, sehingga total dana yang dikeluarkan mencapai Rp4.514.000. Telah menerima kwitansi pembayaran tersebut.
Namun, setelah beberapa hari pembayaran dilakukan, pihak CV. Mutiara Nusantara menginfokan justru membatalkan transaksi dengan alasan baru, yakni kewajiban balik nama (BBN) karena status STNK yang diblokir. Keputusan mendadak ini membuat korban kecewa, lantaran sejak awal pihak biro jasa tidak memberikan informasi yang jelas dan konsisten serta terkesan tidak profesional.
Menanggapi hal ini, pihak CV. Mutiara Nusantara mengklaim bahwa kendala tersebut berasal dari sistem Samsat Jakarta yang mengharuskan STNK dilakukan balik nama atau mutasi sebelum pajak dapat dibayarkan.
“Siang Pak. Kita dari CV. Mutiara Nusantara mau kasih info dari Samsat Jakarta kalau STNK-nya itu juga kena blokir BBN, jadi wajib mutasi, gak bisa bayar pajak lagi, Pak,” tulis perwakilan CV. Mutiara Nusantara dalam pesan yang diterima korban pada Selasa (6/2).
Korban merasa dirugikan karena sejak awal tidak mendapatkan informasi yang transparan terkait prosedur administrasi kendaraan. Selain mengalami kerugian finansial (karena uang pergantian belum diterima) korban juga kehilangan waktu dan tenaga akibat proses yang berlarut-larut tanpa kepastian ini.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih biro jasa dalam pengurusan administrasi kendaraan. Diharapkan pihak terkait, termasuk kepala Dinas Perizinan kota Lubuklinggau, untuk cek ijin-ijin Biro jasa tersebut.
Kami juga meminta atensi kepada kepala Samsat Lubuklinggau, kepala Samsat Musi Rawas serta Kasatlantas Polres Lubuklinggau, tidak lagi bekerjasama atau memblokir kerja sama dengan biro jasa tersebut, karena hal ini sangat merugikan masyarakat dan membuat malu kota Lubuklinggau.
Kedepannya, kami berharap masyarakat untuk berhati-hati menggunakan layananan Biro jasa guna menghindari kasus serupa dikemudian hari.
(Bambang hendrawan)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.