Warga Lawang Agung Ditangkap SatRes Narkoba Polres Muratara Kedapatan Membawa Extacy

1,304

MURATARA || faktaperistiwanews.co – Nang Arfai (30) warga dusun 09 Desa Lawang Agung kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) Polda Sumatra Selatan.

Pelaku ditangkap SatRes narkoba polres muratara di jalan umum Desa Karang Dapo kecamatan karang Dapo Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatra Selatan, Selasa 18/10/2022. Sekitar pukul 17.00 WIB.

Dari hasil penangkapan tersangka diamankan barang bukti berupa,1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan 1 (satu) butir pecahan Extacy berwarna hijau yang diduga Narkotika jenis Extacy dengan berat brutto 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram. 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna, 1 (satu) helai celana jeans panjang warna biru muda.
dan 1 (satu) unit motor Honda Beat warna Biru.

Penangkapan tersangka sesuai dengan – LP/A/ 91 /X/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 18 Oktober 2022.

Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra, S.ik didampingi Kasat Narkoba, AKP Darmanson, SH beserta Kasi Humas, AKP Joni Indra jaya, SH, mengatakan, Sebelumnya personil satres narkoba polres muratara mendapatkan informasi
Pada hari Selasa sekira pukul 16.00 wib team opsnal Satres narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki memiliki dan menyimpan Narkotika golongan I jenis extacy di wilayah Kecamatan Karang Dapo, kemudian team opsnal Satres narkoba melakukan penyelidikan di wilayah tersebut, kemudian melihat seorang laki-laki yg bercirikan seperti yang diinformasikan sedang mengendarai sepeda motor Beat berwarna biru, tepatnya di jalan umum Desa Karang Dapo Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara team opsnal memberhentikan laju sepeda motor tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan tersangka ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna yg didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan 1 (satu) butir pecahan Pil berwarna hijau yang diduga narkotika jenis Extacy dengan berat brutto 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram yang disimpan pelak disaku celana belakang, diakuinya bahwa barang tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Musi Rawas Utara untuk diperiksa lebih lanjut untuk proses penyidikan dan pengembangan kasusnya.

Jurnalis David