Surabaya || faktaperistiwanews.co – Wali Kota Surabaya segera mengumpulkan seluruh Ketua RT/RW dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) yang baru. Pada kesempatan itu, Wali Kota Eri Cahyadi, akan memberikan pengarahan terkait aturan wajib dipenuhi selama menjabat.
Pihaknya akan memberikan pengarahan mengenai berbagai aplikasi layanan masyarakat yang dimiliki oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Mulai dari aplikasi Sayang Warga, Warga Ku, hingga jumlah stunting di masing-masing wilayah.
“Nanti saya tunjukkan aplikasinya, jadi setiap RT/RW bisa melihat, warga yang dapat bantuan kemiskinan berapa, stunting siapa, dan putus sekolah siapa. Itu bisa dilihat,” tutur Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Kamis (19/1)
Dalam imbauan tersebut, dia berharap, seluruh Ketua RT/RW dan LPMK mau turun dan mengetahui secara langsung, siapa saja warganya yang membutuhkan bantuan dari pemerintah. Dalam hal ini, ia menegaskan, sebagai Ketua RT/RW dan LPMK itu harus mau bekerja untuk kepentingan umat.
“Jangan sampai, sebagai Ketua RT/RW dan LPMK bekerja bukan untuk kepentingan umat. Kemarin pemilihan RT/RW dan LPMK kan sempat gegeran, makannya nanti saya kumpulkan, jangan pernah ada kepentingan lain, selain untuk umat,” tegas Wali Kota Eri.
Eri juga mengingatkan bahwa, kepada seluruh Ketua RT/RW dan LPMK terpilih, bekerja sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) nya. Bila tidak bekerja sesuai dengan peraturan-peraturan di dalam perwali itu, maka Ketua RT/RW dan LPMK bisa dicopot dari jabatannya.
“Dalam perwali, aturan bisa mencopot itu (RT/RW dan LPMK). Saya yakin, yang terpilih bisa bekerja untuk kepentingan umat. Bukan untuk kepentingan wali kota, maupun partai,” jelasnya kepada faktaperistiwanews.co.
Bukan hanya itu, Eri menegaskan sekali lagi, agar Ketua RT/RW dan LPMK terpilih bekerja sesuai kontrak kinerja melayani masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya tak ingin, dalam melayani masyarakat terjadi pungutan liar (pungli) ketika ada warga membutuhkan pelayanan.
“Misalnya, ada warga mengurus akta kelahiran, lalu diminta duit, yo dicopot (ya dicopot-red). Sama juga dengan kontrak kinerja ASN. Apakah mau ketika melakukan pungli, kemudian diperiksa kepolisian dan kejaksaan?,” tegasnya kembali.
Eri menyampaikan, bila terjadi pungli atau menyulitkan ketika mengurus administrasi kependudukan (adminduk), warga bisa melaporkan.
“Boleh isi kas, tapi seikhlasnya, jangan seikhlasnya tapi minimal Rp 400 ribu, ya salah. Kalau terjadi pungli, saya bakal laporkan ke kepolisian dan kejaksaan,” tandasnya. (uzi/yud)