WALHI Jatim Hadapi Gugatan Pemkot di PTUN, Perjuangkan Hak Publik Atas Dokumen AMDAL Benowo

642

SURABAYA || Faktaperistiwanews.co – Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jawa Timur kembali menghadiri sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Selasa (4/11/2025). Sidang ini merupakan kelanjutan dari gugatan yang dilayangkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terhadap WALHI Jatim.
Gugatan ini dipicu oleh penolakan Pemkot Surabaya atas keputusan Komisi Informasi (KI) Jawa Timur. Sebelumnya, KI Jatim melalui putusan No. 67/PIII/KI-Prov.Jatim-PS-A/2025, telah mengabulkan permohonan WALHI Jatim dan menegaskan bahwa dokumen AMDAL PLTSa Benowo adalah dokumen publik.
Alih-alih mematuhi putusan KI yang mewajibkan penyerahan dokumen, Pemkot Surabaya justru memilih mengajukan keberatan ke PTUN.
Tindakan WALHI Jatim dalam memperjuangkan keterbukaan informasi ini memiliki landasan hukum yang kuat dan tervalidasi. Perjuangan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), di mana Pasal 1 ayat (11) secara jelas mendefinisikan AMDAL sebagai dokumen publik.
Selain itu, validitas tuntutan WALHI juga dikuatkan oleh Pasal 11 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang menyatakan dokumen tersebut wajib tersedia setiap saat. WALHI Jatim juga mencatat bahwa Mahkamah Agung dalam sejumlah putusan sebelumnya telah menegaskan bahwa AMDAL bukan termasuk informasi yang dikecualikan.

Direktur Eksekutif WALHI Jawa Timur, Wahyu Eka Styawan, S.Psi., M.Sc., menegaskan bahwa gugatan Pemkot ini adalah bentuk pelanggaran konstitusi dan pemberangusan partisipasi publik.
“Proyek PLTSa merupakan proyek yang berbahaya dan beresiko bagi publik. Sehingga dokumen AMDAL sebagaimana amanat undang-undang harus terbuka dan menjadi bagian partisipasi publik, terutama untuk hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” tegas Wahyu.
Hingga kini, publik tidak memiliki akses terhadap hasil uji risiko, baku mutu udara, maupun mekanisme pengawasan lingkungan proyek tersebut.( Red/ Wjy )