Hukum dan KriminalNews

Vonis TPPO Dinilai Ringan, Korban TKI Ilegal Kecewa Restitusi Hanya Rp20 Juta

Share
Share

Nganjuk || Faktaperistiwanews.co — Putusan Pengadilan Negeri Nganjuk dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penipuan tenaga kerja ilegal mengecewakan pihak korban. Dalam sidang yang digelar pada Kamis, 22 Mei 2025, terdakwa Winarsih divonis pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan, serta diwajibkan membayar restitusi kepada korban WP dan AP sebesar Rp20 juta.
Putusan ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta, serta pembayaran restitusi sebesar Rp106 juta berdasarkan perhitungan resmi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kuasa Hukum korban, Jarot Cahyadi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa restitusi yang dikabulkan oleh majelis hakim di bawah pimpinan Hakim Ketua Jamuji, S.H., M.H., sangat kecil dan tidak mencerminkan keadilan bagi korban.
“Kami ucapkan terima kasih kepada LPSK yang sudah membantu menghitung dan mengadvokasi restitusi korban. Namun, apa yang diputuskan hakim sangat jauh dari harapan. Hanya Rp20 juta dari tuntutan Rp106 juta yang sudah disusun dengan pertimbangan kerugian riil oleh LPSK,” ujarnya.
Dasar hukum yang mendasari permohonan restitusi adalah Pasal 7A Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, di mana dinyatakan bahwa korban berhak atas restitusi yang dihitung oleh LPSK dan diajukan oleh jaksa penuntut umum kepada hakim.

Sementara itu, Endah Megawati, S.H., kuasa hukum korban lainnya, menambahkan bahwa secara psikologis dan finansial, korban merasa sangat dirugikan.
“Harapan kami minimal setengah dari tuntutan dikabulkan. Kami sangat kecewa karena korban yang sudah mengalami kerugian besar, hanya memperoleh Rp20 juta untuk korban WP dan AP, Kami sebenarnya ingin banding, tapi kami serahkan sepenuhnya kepada klien,” kata Endah.
Kuasa hukum menjelaskan bahwa jika korban tidak mengajukan keberatan dalam waktu 7 hari sejak vonis dibacakan, maka putusan dianggap sah secara hukum atau inkracht. Namun korban masih memiliki opsi banding, sebagaimana diatur dalam Pasal 233–237 KUHAP, yang memberi hak kepada korban maupun JPU untuk mengajukan upaya hukum.
“Kami memahami bahwa banding bisa berisiko. Hasil bisa tetap, bisa lebih ringan, atau bahkan lebih berat. Tapi secara hukum, korban masih punya hak itu,” tambah Jarot.
Selain itu, Menurut pendapat Jarot, bahwa dari dua korban yang diajukan, seharusnya hanya korban WP yang dikabulkan hak restitusinya. Korban AP tidak masuk dalam dakwaan karena lokasi kejadian berada di Jakarta dan bukan di wilayah hukum PN Nganjuk. (Wjy)

Share
Related Articles
NewsTokoh

Kita Boleh Tidak Setuju dengan Kebijakan Pemerintah, TAPI Rasa Cinta Tanah Air Jangan Pernah Berkurang

Oleh : Dede Farhan Aulawi Bandung || faktaperistiwanews.co - Dalam kehidupan berbangsa...

DaerahNews

Adv. Chandra Makkawaru Serahkan Surat Pemberhentian Laporan Penggelapan Klien di Polsek Wara Selatan

PALOPO // faktaperistwanews.co – Adv. Chandra Makkawaru, S.Pd., SH., MH., selaku kuasa...

NewsTokoh

Dede Farhan Aulawi Bicara Melodi Kehidupan untuk Negeri

Bandung || faktaperistiwanews.co - “ Kehidupan adalah sebuah melodi panjang yang tersusun...

NewsTokoh

Rahasia Peninggalan Aset Nusantara

Oleh : Dede Farhan Aulawi Bandung || faktaperistiwanews.co - Nusantara memiliki warisan...