Hukum dan KriminalNews

Unit Reskrim Dan Resmob Polsek Aertembaga Berhasil Tangkap Pelaku Kepemilikan Senjata Tajam

Share
Share

BITUNG || Faktaperistiwanews.co – Unit Reskrim dan Resmob Polsek Aertembaga yang dipimpin oleh Kapolsek Aertembaga, IPTU Tuegeh D. Darus, berhasil menangkap pelaku kepemilikan senjata tajam berinisial YM (16 tahun) di Pateten Tiga, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (14/6/2025) pukul 10.50 WITA setelah personel Polsek Aertembaga menerima laporan dari masyarakat tentang adanya seorang anak muda yang membawa senjata tajam di kompleks pertokoan Pateten.

Berdasarkan laporan tersebut, personel Polsek Aertembaga melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa senjata tajam tersebut adalah miliknya.

Kapolsek Aertembaga IPTU Tuegeh D. Darus, S.Sos, membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa
Barang bukti yang diamankan adalah sebilah pisau badik dengan panjang mata pisau 42 cm dan panjang gagang pisau 14,5 cm beserta sarung pisau. Pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.

(S.W.S)

Share
Related Articles
NewsTokoh

Dede Farhan Aulawi Bicara Melodi Kehidupan untuk Negeri

Bandung || faktaperistiwanews.co - “ Kehidupan adalah sebuah melodi panjang yang tersusun...

NewsTokoh

Rahasia Peninggalan Aset Nusantara

Oleh : Dede Farhan Aulawi Bandung || faktaperistiwanews.co - Nusantara memiliki warisan...

NewsTokoh

Harapan Masyarakat dan Amanah Tuhan di Pundak Kapolri Baru

Oleh : Dede Farhan Aulawi Bandung || faktaperistiwanews.co - Pergantian pucuk pimpinan...

DaerahNews

Pemkab Luwu dan Toraja Utara Mempertegas Batas Administrasi Daerah

Toraja Utara // faktaperistwanews.co - Pemerintah Kabupaten Luwu bersama Pemerintah Kabupaten Toraja...