SURABAYA || Faktaperistiwanews.co – Di tengah ambisi besar menjadikan Surabaya sebagai kota modern berbasis teknologi, sebuah “tembok rahasia” justru dibangun oleh birokrasinya sendiri. Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) kini tengah menjadi sorotan tajam setelah terus-menerus membatasi hak publik atas informasi lingkungan dalam sengketa dokumen AMDAL Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Benowo. Langkah ini dinilai mencederai hak konstitusional warga, mengingat proyek tersebut memiliki dampak lingkungan dan kesehatan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat luas.
Sikap keras kepala birokrasi ini terpotret jelas dari catatan persidangan di mana Pemkot Surabaya telah dua kali kalah melawan WALHI Jawa Timur. Pertama, melalui sengketa di Komisi Informasi yang menegaskan bahwa dokumen AMDAL PLTSa Benowo adalah informasi publik yang terbuka. Kedua, melalui gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya yang kembali menegaskan bahwa penolakan Pemkot tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan melanggar prinsip akuntabilitas. Ironisnya, meski telah dua kali kalah, Diskominfo Surabaya tetap memilih jalur kasasi ke Mahkamah Agung. Langkah ini patut dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap prinsip res judicata pro veritate habetur—bahwa putusan pengadilan harus dianggap benar dan mengikat.
WALHI Jawa Timur mengingatkan bahwa keterbukaan informasi bukanlah “hadiah” atau pemberian negara, melainkan kewajiban konstitusional. Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dokumen AMDAL adalah dokumen publik yang wajib disediakan. Dengan terus menutup informasi ini, Pemkot Surabaya dianggap mencederai prinsip good governance karena dalam hukum administrasi dikenal adagium abuse of power is not law—penyalahgunaan kewenangan bukanlah hukum. Kini, integritas Surabaya sebagai “Smart City” dipertaruhkan; apakah pemerintahan akan dijalankan berdasarkan hukum (government by law) atau sekadar kehendak sepihak birokrasi? Sebab, keadilan tidak hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus tampak nyata ditegakkan di hadapan publik.(Red/Ysf)







