Surabaya || faktaperistiwanews.co – Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya Mahfudz telah menyoalkan perizinan jarak antara minimarket dengan pasar rakyat yang sering diketahui sangat berdekatan.
Dalam proses verifikasi perizinan tersebut, pihaknya pun merasa heran akan prosedur akan diperbolehkan dari Dinkopumdag (Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan) Kota Surabaya.
“Ini proses verifikasi izinnya seperti apa?, Kan aneh sekali. Bagaimana langkah Dinkopumdag antara jarak minimarket sangat berdekatan dengan pasar rakyat,” ucapnya ketika dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin (4/7/2022).
“Padahal dulunya, ada relaksasi pada minimarket tidak bisa mengurus izin ini yang salah satunya dengan keadaan berdekatan antara pasar rakyat,” ujar Mahfudz.
Persoalan ini, lanjutnya, harus dilakukan penutupan oleh minimarket. Bahkan, tidak bisa sembarangan untuk memberikan izin demikian caranya.
“Saya tegaskan harus ditutup terkait minimarket yang telah melanggar. Tujuannya, agar memberikan efek jera kepada siapapun. Sehingga, kalau terus kami evaluasi, apa kinerja dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Karena, sudah terlihat jelas pada peta jarak itu terlalu dekat minimarket dan pasar rakyat,” tegas Mahfudz, yang juga Wakil Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Dikatakan bahwa, pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2014 pasal 8 telah disebutkan, jarak minimal paling dekat minimarket dan pasar rakyat itu sekitar 500 meter. Artinya, kalau kurang dari itu, pihaknya menyatakan untuk tidak boleh beroperasi.
“Saya menilai bahwa, Dinkopumdag Kota Surabaya telah melanggar aturan ketentuannya. Intinya, jika ada suatu pelanggaran minimarket harus ditutup,” geram Mahfudz.
Selain itu, persoalan perizinan minimarket yang sudah tidak aktif atau mati alias kedaluwarsa juga harus ditindaklanjuti. Karena, sekitar ratusan lebih izin minimarket di Kota Surabaya tidak diperbaharui.
“Sekitar 100 lebih minimarket yang perizinan mati, hanya beberapa saja yang perbarui izinnya,” ungkap Mahfudz. (vn/yud)
