Soal Lurah Enggan Ditemui dan Dinas Pakai Kaos Oblong, Wakil Ketua DPRD Hermas Thony: Perlu Pembinaan

69

Surabaya | faktaperistiwanews.co – Persoalan kinerja Lurah dalam melaksanakan kedinasan disinyalir enggan ditemui, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya Drs. A. Hermas Thony, M.Si., angkat bicara.

Kritikan tersebut, disampaikannya, bagi jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, dan Lurah Kota Surabaya secara regulasi sudah ditekankan, tugas pemerintah memberikan pelayanan. Ketika ada warga mendatangi pejabat bersangkutan, maka harus ditemui.

“Jadi, bagaimanapun saat masyarakat ingin bertemu terhadap pejabat bersangkutan (Lurah), seharusnya dihadapi dan bisa diselesaikan, sehingga kalau permasalahan sifatnya administratif, maka dilakukan prosedural dan memberi arahan sesuai jalur,” kata Hermas Thony, saat dikonfirmasi FP News di Gedung DPRD Kota Surabaya, kemarin (21/4).

Menurut Thony, kalau perlu dapat teratasi misalkan masyarakat atau siapapun itu harusnya ditemui. Kemudian, kalau sampai dia tidak menemui, sehingga fungsi publik servis pelayanan tidaklah dapat berjalan.

“Saya fikir, kalau masih ada persoalan seperti ini tugas Wali Kota Surabaya perlunya dilakukan penertiban, maupun pembinaan terhadap pejabat bersangkutan di tingkat Kelurahan,” tuturnya.

Demikian juga menanggapi pejabat selevel Lurah saat jam dinas tidak memakai seragam kedinasan, tapi menggunakan kaos oblong, Thony mengatakan, semestinya harus dipakai seragam itu saat waktu dinas. Kenapa demikian? Karena, pemerintah menyiapkan seragam dinas agar supaya masyarakat dapat mengetahui performance pemerintahan.

“Selain performance, agar dapat memudahkan, mengenali, dan terbaca seperti mengenakan atribut lengkap lencana, tujuannya supaya dapat diketahui,” tegas Legislator Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini.

Kalau kemudian pada saat jam dinas tidak memakai seragam kedinasan, Thony kembali menegaskan, termasuk tingkat kepatuhan pejabat tingkat Lurah patut dipertanyakan. Bila perlu dilakukan pembinaan juga.

“Terkait persoalan melanggar, atau dikenakan sanksi, perlunya di identifikasi dahulu. Artinya, peranan pihak Inspektorat Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya nanti akan untuk mengkaji lebih dalam tentang persoalan itu,” jelasnya.

Dengan begitu, Thony bilang, hal ini jika terus-menerus dibiarkan, akan berdampak penurunan kredibilitas mereka.

“Kembali lagi, saya fikir Inspektorat Pemkot Surabaya harus tanggap dalam pembinaan terkait persoalan seperti itu,” imbuhnya.

Oleh karena itu, Thony menghimbau kepada semua OPD, serta jajaran tingkat Camat dan Lurah diharapkan untuk tidak mencederai permasalahan tersebut.

“Kami sampaikan, jangan sampai dicederai pada persoalan ini, karena baru saja kemarin kita melakukan penataan dilakukan Wali Kota Surabaya Bapak Eri Cahyadi. Seharusnya, mereka menunjukkan kinerja dalam meningkatkan implementasi,” tandasnya. (vn/yud)