SK DPP PDI Perjuangan Tentang Pemecatan Riswanto Turun, Begini Kata Ketua DPRD Surabaya

522

Surabaya || faktaperistiwanews.co – Ketua DPRD Surabaya, Dominikus Adi Sutarwijono mengatakan, terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Riswanto itu masih harus menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur yang diperkirakan turun di bulan Juni 2023. Menurutnya, kalau SK Gubernur sudah turun awal Juni, bisa dilaksanakan rapat paripurna.

“Proses menunggu SK Gubernur, kan butuh waktu. Karena harus ada tahapan yang dilalui,” kata Adi Sutarwijono dalam keterangannya, Rabu (24/5).

Sambil menunggu proses PAW lebih lanjut, sambungnya, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Surabaya meminta Fraksi PDI Perjuangan menindaklanjutinya diantaranya, mengeluarkan Riswanto dari anggota Fraksi PDI Perjuangan tersebut dan untuk memproses PAW, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya juga masih harus menunggu pengganti dapat rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan.

Adapun calon pengganti Riswanto yakni, Tri Indah Ratnasari, Calon Legislatif (Caleg) nomor urut 8, Daerah Pemilihan (Dapil) 4 Surabaya mendapatkan ranking 4 dengan perolehan 6.196 suara pada Pemilu 2019, lalu. Tri Indah Ratnasari merupakan putri Alm H. Waras yang termasuk tokoh PDI Perjuangan Kota Surabaya.

Kemudian, kata Awi panggilan Adi Sutarwijono bahwa, nama pengganti Tri Indah Ratnasari dilaporkan ke KPU Kota Surabaya. Selanjutnya pimpinan DPRD Kota Surabaya menggelar rapat Badan Musyawarah (Banmus). Hasilnya dikirim ke Gubernur Jawa Timur, melalui Wali Kota Surabaya.

“Kami sudah membicarakan ini dengan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Pada intinya beliau (Wali Kota) bersedia mempercepat proses PAW tersebut,” terangnya.

Lebih lanjut Awi mengatakan, jika pihaknya sudah menyampaikan kepada Tri Indah Ratnasari untuk bersiap mendapatkan tugas PAW menggantikan posisi Riswanto.

“Posisi anggota Banmus DPRD Kota Surabaya yang selama ini di jabat Riswanto, akan di gantikan oleh H. Budi Leksono,” ungkap dia.

Diketahui, berdasarkan sumber internal partai, maupun informasi yang beredar beberapa media online bahwa, persoalan yang menjerat Riswanto dipicu sejumlah permasalahan yang diduga telah dilakukan Riswanto. Salah satunya, terkait celotehan persoalan uang sebesar Rp. 50 Miliar untuk mendapatkan rekomendasi ke DPP PDI Perjuangan menyoal Pilkada Surabaya.

Hal itulah yang membuat Partai logo berbentuk banteng hitam bermata merah dan bermoncong putih geram. Terakhir, beredarnya video berdurasi 0.47 detik itu beredar ke masyarakat yang informasinya sejak bulan Februari lalu.

Namun, video mirip (serupa) dengan Riswanto itu kembali muncul. Bahkan tak jelas siapa yang memunculkan video itu ke sejumlah WhatsApp (WA) Grup.

Hingga, berdasarkan SK DPP PDIP Nomor 862/KPPS/DPP/V/2023 tentang pemecatan Riswanto sebagai anggota PDI Perjuangan, kini DPRD Kota Surabaya sedang menindaklanjuti proses PAW terkait status Riswanto sebagai anggota Fraksi PDI Perjuangan dan Komisi B DPRD Kota Surabaya.

Sementara, guna keseimbangan publikasi sampai berita ini ditulis, belum mendapat keterangan oleh Riswanto. (uzi/yud)