MINUT || Faktaperistiwanews.co – Pengadilan Negeri Airmadidi menggelar sidang pertama perkara gugatan perlawanan terkait pelaksanaan eksekusi tanah dan bangunan yang berlokasi di Kelurahan Airmadidi Atas, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara, Rabu (12/8/2026).
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 265/Pdt.Bth/2026/PN Arm, dengan pihak pemohon Asri Abubakar, melawan Margo Weol, Sarwidi, dan Yohanes Nababan selaku pihak terlawan.
Persidangan dipimpin Majelis Hakim yang terdiri dari Yan Agus, S.H., Priadiishmatuil, S.H., dan Lu Luafridiana, S.H., dengan Jeffry Timbalo, S.H. sebagai Panitera Pengganti.
Dalam sidang perdana tersebut, majelis hakim melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan berkas dan dokumen yang diajukan oleh para pihak. Pemohon hadir melalui kuasa hukumnya, Tommy Kamagi, S.H.
Berdasarkan jalannya persidangan, majelis hakim menemukan masih terdapat sejumlah dokumen atau kelengkapan berkas yang perlu dipenuhi. Sementara itu, pihak terlawan tidak hadir dalam persidangan pertama tersebut.
Atas kondisi tersebut, majelis hakim memutuskan persidangan belum dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya dan menunda sidang.
Persidangan selanjutnya dijadwalkan pada Kamis, 27 Agustus 2026, dengan agenda pemanggilan para pihak, baik pemohon maupun pihak terlawan.
Penundaan tersebut disampaikan majelis hakim yang memimpin persidangan sebagai bagian dari proses pemeriksaan perkara gugatan perlawanan yang saat ini masih berjalan di Pengadilan Negeri Airmadidi.
Dengan demikian, belum terdapat putusan mengenai pokok gugatan dalam perkara Nomor 265/Pdt.Bth/2026/PN Arm. Seluruh dalil, bukti, maupun keberatan para pihak masih akan diperiksa dalam tahapan persidangan berikutnya sesuai hukum acara perdata yang berlaku.
(SWS)







