Hukum dan KriminalNews

Satreskrim Polres Gresik Ringkus Ayah Tiri Tiri Predator Anak dan Dua Pelaku Pencabulan di Pulau Bawean

Share
Share

GRESIK || faktaperistiwanews.co – Satreskrim Polres Gresik bergerak cepat menangkap seorang ayah tiri yang tega merudapaksa dua anak tirinya. Kemudian dua pelaku pencabulan asal Pulau Bawean Gresik juga diamankan ke Mapolres Gresik menggunakan kapal cepat.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kasatreskrim Polres Gresik AKP Adlhino Prima Wirdhan mengatakan, tersangka bernama Farikhul Amin (42 th) asal Cerme tega merudapaksa kedua anak tirinya. Masing-masing berusia 17 tahun dan 13 tahun.

“Tersangka melakukan Persetubuhan terhadap korban yang merupakan anak tiri dengan cara membujuk rayu dengan iming-iming diberikan uang, dan dijanjikan semua kebutuhan korban akan dipenuhi,” tegas Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino.

Kedua Korban dirudapaksa dengan cara
dijanjikan akan diberi uang dan semua keperluan korban dipenuhi, dan dengan bujuk rayu tersebut, tersangka sudah berulang kali merudapaksa kedua korban.

Atas peristiwa tersebut di Laporkan ke
Polres Gresik, dan pada tanggal 3 Mei 2024, tersangka Farikhul Amin berhasil ditangkap dan dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut.

Pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (1), (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia dengan hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Dua tersangka pencabulan di Pulau Bawean telah ditangkap Satreskrim Polres Gresik atas nama Amirul Hakim (21) yang melakukan rudapaksa kepada korban di rumah kosong dijerat dengan Pasal 285 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memksa seseorang wanita bersetubuh dengan dia diluiar perkawinan. Ancaman hukuman pindana penjara paling lama 12 tahun.

Tersangka lainnya adalah Muhammad Rizal (22 th) tega merudapaksa anak di bawah umur dengan mengajak minuman keras di kawasan hutan. Dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tutupnya.( Anang )

Share
Related Articles
DaerahNews

Bupati Takalar Dorong Parawisata, Wisata Alam Paria Lau’ Makin Maju Pelaku UMKM Ikut Merasakan Dampaknya, Pengunjung Nikmati Keindahan Alam dan Pesona Sunset

Takalar || faktaperistiwanews.co – Pemerintah Kabupaten Takalar terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong...

DaerahNews

Skandal PETI Garini Memanas ! Penyitaan Excavator Dinilai Baru Awal, Aktor Besar Ditunggu Terungkap

BOLTIM || Faktaperistiwanews.co -Penindakan terhadap dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI)...

DaerahNews

Bupati Takalar Perintahkan Kadis Pertanian Untuk Turun Cari Solusi Krisis Air yang Dikeluhkan Petani Marbo

Takalar || faktaperistiwanews.co – Merespons keluhan petani di Kecamatan Mangarabombang yang mengalami...

DaerahNews

Kuasa Hukum Ungkap Perselisihan Penjualan Ikan Ratusan Juta Rupiah, ABG Andas Manik Minta Transparansi Perhitungan

PONTIANAK || faktaperistiwanews.co – 11 Juni 2026, Perselisihan terkait pembagian hasil usaha...