Satlantas Polres Cimahi Akan Menindak Dua TR Overlord Dimensi Dan TR Knalpot Bising
Faktaperistwanews, Polres Cimahi – Jajaran Satpas Polres Cimahi untuk kendaraan roda dua knalpot bising, pihak kami sudah jauh – jauh hari, bahkan dari tahun – tahun kemarin kita sudah gencar memberikan himbauan baik secara instansi, ke sekolah – sekolah maupun di medsos, dan kita sudah maksanakan penindakan dengan cara pencegahan langsung, yang berkelanjutan mungkin sekarang menjamur kembali, karena beberapa bulan terakhir semenjak pandemi covid 19 kita gencar vaksin, sehingga hal itu terabaikan, dan tidak gencar seperti tahun kemarin, Hal ini di sampaikan oleh Kasatlantas Polres Cimahi AKP. Sudiryanto melalui KBO Satlantas Polres Cimahi Iptu. Erin Heriduansyah Kepada Viralbanyumas Jumat 28/01/2022 di Polres Cimahi.
Menurut Erin, kembali kita akan bicarakan terkait masalah penindakan terhadap knalpot racing, mulai dari pengguna yang sudah di pakai, maupun himbauan kepada penjual, untuk tidak menjual knalpot kepada masyarakat, dan hal ini juga tentunya penggunaan knalpot bising ini ada beberapa kerugian dari para penggunanya sendiri, mulai dari kerugian pada masyarakat yang mendengarkan, kepada pengguna jalan lain, dan polusi suara, serta akibatnya kepada pemilik motor juga menjadi cepat rusak dari segi pemeliharaan, dan BBM juga akan meningkat cukup pemborosan, menggunaan knalpot bising ini di klaim dari asuransi juga akan hilang, itu beberapa kerugian yang akan ditanggung oleh pengguna knalpot bising.
Karena itu, dengan sesuai undang-undang 22 tahun 2009 pasal 285 kita akan melaksanakan penindakan kepada pengguna knalpot, untuk teknisnya dari jajaran Satlantas Polres Cimahi sudah mendapat turunan dari CR dari Polda bahwa untuk knalpot di sini tidak hanya dikenakan tilang, lamun untuk motornya kita amankan. Kita melaksanakan penindakan tilang itu tidak menjadi efek Jera kepada mereka, kalau dengan motornya diamankan dengan kasih himbauan secara humanis kita bawa motornya, silakan nanti motornya bisa diambil setelah knalpot diganti oleh yang standar, namun untuk knalpot racing nya kita amankan sebagai bukti kepada pimpinan, terangnya.
Di samping knalpot bising knalpot racing, kita juga akan melaksanakan penindakan terhadap roda empat, khususnya pengangkutan barang yang overdimensi overload yakni kita singkat dengan odol, dan kita akan laksanakan dengan penindakan, terkadang banyak Truk yg mengangkut barang karena muatannya ringan tidak sesuai dengan spek dimensinya. Bahkan melebihi batas yang di haruskan muatan sesuai speknya, maka kita akan melaksanan penindakan, karena semakin tinggi muatan dan semakin banyak muatan itu akan mengakibatkan rawan kecelakaan dan patalitas yang mengakibatkan cukup tinggi kecelakaan lalulintas, Kita sudah melaksanakan kerjasama dengan instansi dishub, akan melaksanakan tugas ramcek, dan tentunya ramcek ini ada dua kendaraan, yang kita siapkan yakni kendaraan satu sisi Bus pengangkut orang, bus Sekolah dari angkutan karyawan, angkutan wisata dan bus – bus umum, dan juga truk yang mengangkut barang, untuk ramcek dua ini kita akan bekerja sama dengan Dishub Cimahi dan Dishub KBB, sekarang kita laksanakan secara Dini pencegahannya, anggota kami Satlantas Polres Cimahi sudah diarahkan di jalan untuk menindak langsung, bilamana terjadi 2 pelanggaran dari odol tersebut, tandas Erin.
Kita sudah Melalui Dikyasa ada himbauan kepada pengusaha, maupun pabrik-pabrik sesuai dengan muatan, Jangan memaksakan dari pada tonase dan kekuatan dari pada kendaraan, sesuai dengan spek dari pada kendaraan, itu dari beberapa yang kita laksanakan untuk odol, untuk yang knalpot sama juga. Bearti ini ada dua TR , TR pertama Overlord dimensi, yang kedua TR masalah knalpot, yakni dua TR ini sudah atensi dari Pimpinan dan kita akan melaksanakan penindakan kepada masyarakat baik roda dua, roda empat yang sesuai dengan TR, untuk denda tilang itu sesuai pasal 285 di kenai Denda sebanyak 250.000 rupiah, tetapi 1 motor tetap di amankan kan, karena sebelumnya undang-undang ini berlakunya tidak berlaku surut , kita melaksanakan tindakan motornya sudah ditilang, tetap knalpot harus diganti dengan standar, imbuhnya.
Sedangakan yang odol kita hanya melaksanakan penilangan saja sementara waktu, namun bilamana tetap tidak diindahkan dilaksanakan seperti itu, kita akan laksanakan lebih lanjut koordinasi dengan pimpinan, bila perlu nanti yang kita amankan juga kendaraanya, namun sampai saat ini kita tindakan saja dahulu,ucapnya.
Dan satu, terkait masalah penggunaan strobo syarat yang tidak sesuai dengan spek, kami himbau di masyarakat sipil untuk tidak menggunakan, kita akan melakukan dengan penyerahan, saat ini dengan cara peneguran dulu, supaya lampu sirine maupun yang lain, lampu isyarat itu semua harus dicopot, sedangakan untuk sosialisasi ke para pedagang kita berikan surat edaran dibawa kepada penjual – penjual dan pemasang, supaya tidak memasang kan, namun bilamana tetap ada, mungkin nanti ada langkah-langkah lebih lanjut dari satuan lantas terkait pasar penjual langsung, kita serahkan surat edaran surat himbauan dari Dirlantas kita kasihkan langsung kepada penjual penjualnya.
Sampai saat ini, kemarin kita hanya bisa menjaring secara satu persatu saja, kurang lebih yang sudah terjaring ada 25 kendaraan roda dua knalpot bising, namun mereka ada yang diganti langsung ditempat, ada yang di Polres diganti, mungkin nanti ke depan lihat situasi bila tidak ada perubahan kita akan laksanakan operasi secara besar-besaran dari tahun kemarin kita laksanakan penindakan langsung, kita siapkan untuk kendaraan mengangkut nanti sebanyak dua truk, kami akan melaksanakan penindakan langsung ke titik-titik yang rawan, Ungkapnya. ( Yani )