Saat Disergap Laki-Laki Ini Membuang Bungkus Permen Berisi 3 Kantong Sabu
Kotim,faktaperistiwanews.co.id – (02/10/2021) – Seorang Laki-laki warga Basirih Hilir inisial HRY alias YADI (41 tahun) diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim jajaran Polda Kalteng, karena kedapatan memiliki Narkotika Sabu yang sempat dibuangnya sesaat Petugas datang dan diduga juga sebagai pengedar, di alan Rahadi Usman II Rt. 01 Rw. 01 Kelurahan MB. Hulu, Kecamatan MB. Ketapang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti berupa 3 paket sabu seberat 6,64 gram yang sempat dibuangnya di TKP beserta beberapa barang bukti lain.(30/09) pukul 22.00 Wib.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kasatresnarkoba AKP Syaifullah, S.H, M.H mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang sering adanya transaksi narkotika di lokasi jalan tersebut.
Ketika dilakukan penyelidikan dan Pengintaian, saat mengetahui kehadiran Petugas Pelaku sempat terlihat membuang barang, kemudian Pelaku diamankan dan disaksikan ketua RT setempat, pada posisi Pelaku membuang barang berhasil ditemukan 1 buah kemasan Permen merk Fishermanfriend yang ternyata didalamnya berisi 3 bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu seberat 6,64 gram.
Selain itu saat dilakukan penggeledahan diamankan barang bukti lain yang ada pada pelaku yakni berupa 1 buah timbangan Digital, 1 Pak Plastik Klip kecil dan 1 buah Handphone, yang seluruh diakui kepemilikannya oleh Pelaku.
Akibat perbuatannya ini, pelaku HRY alias YADI diduga telah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika diancam dengan Pidana Penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pidana Denda sebanyak Rp.10.000.000.000, jelasnya.