TNI - Polri - Brimob

Reskrim Polsek Antang Kalang Amankan Bandar Sabu Di Desa Tumbang Sangai

Share
Share

Kotim,faktaperistiwanews.co.id – (06/11/2021) – Polsek Antang Kalang jajaran Polres Kotawaringin Timur telah mengamankan seorang yang diduga sebagai penjual atau bandar narkotika jenis sabu di Desa Tumbang Sangai, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.

Kegiatan penangkapan tersebut dilaksanakan pada hari Kamis (04/11/2021) dengan dipimpin langsung oleh Kapolsek Antang Kalang IPTU M. Affandi, S.H., M.M. beserta anggota Unit Reskrim Polsek Antang Kalang dengan mengamankan seorang terduga pengedar/penjual narkotika jenis Sabu dengan identitas inisial AR Als UTUH (37 Tahun) warga Jl. Jatta Rt.010 / Rw.004 Desa Tumbang Sangai, Kecamatan Telaga, Antang Kabupaten Kotim Kalteng.

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, SIK, M.Si melalui Kapolsek Antang Kalang IPTU M. Affandi, S.H., M.M. menjelaskan bahwa kegiatan penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi warga masyarakat yang memberikan keterangan adanya aktivitas jual beli narkoba di wilayah Desa Tumbang Sangai, berbekal informasi tersebut maka anggota Polsek melakukan penyelidikan dan memperoleh identitas dan alamat orang yang menjadi target (TO) sehingga dengan disaksikan ketua RT setempat dalam kegiatan penangkapan diperoleh barang bukti dari tangan pelaku tersebut yakni 2 bungkus plastik klip beriisi serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 4,69 gram, 2 pak plastik klip, 1 buah kantong plastik warna hitam dan 1 buah termos warna biru tempat disembunyikan Barang Haram tersebut.

“ Kita datangi langsung terduga tersebut dengan ditemani ketua RT, kita tunjukkan surat tugas, kemudian kita lakukan penggeledahan sehingga ditemukan di dapur rumah terduga BB disimpan dalam termos.” Terang Kapolsek.

Atas Perbuatan Pelaku AR alias UTUH diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, di ancam penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun dan denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah, jelasnya.

Dengan adanya kegiatan penangkapan terhadap terduga Pengedar Narkoba di Desa Tumbang Sangai maka masyarakat khususnya generasi muda dapat terselamatkan masa depannya sekaligus menjadi peringatan keras terhadap orang yang coba-coba bermain-main dengan Narkotika karena tidak ada tempat untuk orang-orang seperti itu mau di Kota atau di desa sekalipun. (Sh)

Share
Related Articles
NewsTNI - Polri - Brimob

Sertijab Wakapolres dan PJU Polres Minahasa, Komitmen Perkuat Pelayanan Presisi Kepada Masyarakat

MINAHASA || Faktaperistiwanews.co -Kepolisian Resor (Polres) Minahasa melaksanakan upacara Serah Terima Jabatan...

NewsTNI - Polri - Brimob

Rotasi Besar di Polres Minut ! Kapolres Auliya Lantik 5 Pejabat Baru, Perkuat Kinerja dan Pelayanan Presisi

MINUT || Faktaperistiwanews.co -Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Utara resmi melaksanakan upacara Serah...

NewsTNI - Polri - Brimob

Kapolresta Pontianak Dukung Pembinaan Atlet Perbakin, Targetkan Prestasi hingga Tingkat Nasional

PONTIANAK || faktaperistiwanews.co – Perbakin Kota Pontianak terus memperkuat langkah pembinaan olahraga...

NewsTNI - Polri - Brimob

Samsat Kota Kediri, Berikan Inovasi dan Tingkatkan Pelayanan Bagi Wajib Pajak

Kediri Kota || faktaperistiwanews.co – Samsat kota Kediri selalu memberikan pelayanan cepat...