Rampok Subsidi Rakyat..! 1 Ton Solar Disita, Jejak Big Player FR Terkuak

584

MINAHASA || Faktaperistiwanews.co –
Aroma busuk praktik mafia BBM subsidi di Sulawesi Utara kian menyengat. Aparat kepolisian melalui Unit Tipidter Polres Minahasa akhirnya bergerak tegas dengan menyita lebih dari 1 ton BBM jenis solar subsidi yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan ilegal migas yang dikendalikan sosok berinisial Frenly, Kamis (23/04/2026).

Penyitaan ini bukan sekadar operasi biasa. Dari hasil penyelidikan awal, praktik ilegal tersebut terindikasi terstruktur, sistematis, dan masif, melibatkan jaringan lapangan yang bekerja sebagai kaki tangan untuk mengalirkan BBM subsidi ke jalur non-resmi.

Kanit Tipidter Polres Minahasa menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti pada pengamanan barang bukti semata. “Barang bukti sudah kami amankan. Kasus ini akan kami proses lanjut sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Diduga Langgar UU Migas dan Ancaman Pidana Berat
Praktik ini diduga kuat melanggar ketentuan dalam:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya:
Pasal 53: Setiap orang yang melakukan penyimpanan dan/atau niaga BBM tanpa izin usaha dapat dipidana.
Pasal 55: Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
Ancaman hukumannya tidak main-main:
Pidana penjara hingga 6 tahun
Denda maksimal Rp60 miliar

Tak hanya itu, praktik ini juga berpotensi dijerat dengan:
Pasal 55 KUHP tentang penyertaan (jika dilakukan secara bersama-sama/jaringan)
Pasal 56 KUHP bagi pihak yang turut membantu kejahatan
Dua Truk Tangki Diamankan, Nama “Big Bos” Mencuat

Sebelumnya, Polda Sulawesi Utara telah lebih dulu mengamankan dua unit truk tangki biru putih yang diduga menjadi alat distribusi ilegal milik jaringan yang sama. Kendaraan tersebut kini berada di Mako Polda Sulut untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Informasi yang berkembang di lapangan menyebutkan, kedua truk itu terkait dengan sosok yang dikenal sebagai “big bos” bernama Frenly figur yang diduga selama ini bermain di balik layar distribusi solar subsidi di sejumlah wilayah kabupaten/kota di Sulut.

Jika benar, maka ini bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan indikasi kejahatan ekonomi yang merugikan negara dan menyengsarakan rakyat kecil.
Modus Lama, Dampak Nyata: Rakyat Jadi Korban

Modus klasik kembali terulang:
BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor produktif justru dialihkan ke jalur industri atau dijual kembali dengan harga non-subsidi.
Akibatnya:
Kelangkaan solar di tingkat masyarakat
Harga melonjak di lapangan
Negara mengalami kerugian besar dari sisi subsidi
Ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, tetapi pengkhianatan terhadap hak publik.

Ultimatum Aparat: Tidak Ada Tempat Aman
Penindakan ini menjadi sinyal keras dari aparat penegak hukum bahwa praktik mafia BBM subsidi tidak lagi bisa berlindung di balik celah hukum maupun permainan jaringan.

Polda Sulut memastikan:
Pengembangan kasus terus berjalan
Penelusuran aktor utama diprioritaskan
Jaringan distribusi ilegal akan dibongkar hingga ke akar

“Tidak ada ruang aman bagi pelaku ilegal migas di Sulawesi Utara,” menjadi pesan tegas yang kini digaungkan.

Publik Menunggu: Tangkap Aktor Utama
Kini, sorotan publik tertuju pada langkah lanjutan aparat.

Nama Frenly yang telah mencuat tidak boleh berhenti sebatas isu di permukaan.
Masyarakat menuntut:

Penangkapan aktor utama
Transparansi proses hukum
Penindakan tanpa tebang pilih
Jika aparat serius, ini momentum membuktikan bahwa hukum tidak tumpul ke atas.

Red*)