Tana Toraja, 27 Januari 2026 || faktaperistiwanews.co – Proyek rekonstruksi jalan Rantetayo – kalembang (YMJ) di .kabupaten tana toraja, Sulawesi selatan dengan nomor. dukumen HK.02.01/Bb13.7.1/PPk.2.1/05.VII/2025 telah memasuki tahap pelaksanaan resmi sejak Januari 2026 Dibiayai Dari APBN 2025/2026 dengan total anggaran mencapai Rp. 16,108.712.440.00 proyek ini direncanakan selasai dalam waktu 180 hari kelender.
Kontrak untuk proyek yang menjadi prioritas pembangunan kementrian pekerjaan umum sulawesi selatan ini telah ditandatangani pada tanggal 19 Desember 2025.penanganan konsultan dilakukan oleh beberapa perusahaan antara lain K.SO.PT DARMA Abadi Konsultan. PT STARDA, PT Arp. Hala, dan PT mahakarya. Pada tahap awal yang telah berjalan lebih dari dua Minggu ini, pekerjaan difokuskan pada dua komponen utama perbaikan saluran Air (GOD) dan tahap awal pengaspalan jalan.
Perbaikan saluran Air memiliki peran krusial untuk mencegah genangan Air yang berpotensi merusak struktur jalan serta mengganggu kelancaran lalulintas masyarakat. Sementara itu, pengaspalan jalan akan dilakukan secara bertahap setelah infrastruktur bawah tana termasuk GOT siap, dengan tujuan meningkatkan kualitas permukaan jalan agar lebih tahan lama dan nyaman digunakan. Dengan besarnya anggaran yang dialokasikan, diharapkan seluruh pekerjaan dapat terlaksana dengan baik dan sesuai standar yang ditetapkan. oleh pihak Dinas pekerjaan umum Kabupaten Tana toraja serta tetap melakukan pengawasan ini bertujuan untuk memastikan kualitas konstruksi, kelancaran proses kerja, serta penggunaan anggaran yang tepat dan transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Masyarakat sekitar mengapresiasi pelaksanaan proyek ini dan menyampaikan harapan proyek ini dan menyampaikan harapan agar rekonstruksi jalan dapat berlanjut hingga ke wilayah kurra Ekstensi proyek tersebut dipercaya akan semakin memperkuat konektivitas antara daerah di tana toraja, mempermuda akses pendidikan dan pelayanan kesehatan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui kelancaran distribusi barang dan jasa.(Benyamin)







